Berita

Ilustrasi Mahkamah Agung/Net

Hukum

Korban Pemalsuan Surat Jual Beli Bali Rich Villa Ubud Kembali Minta Perlindungan Hukum Ke Badan Pengawasan MA

MINGGU, 25 JULI 2021 | 18:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korban pemalsuan surat dalam proses jual beli Bali Rich Villa Ubud (PT Bali Rich Mandiri), Hartarti kembali memohon perlindungan hukum dan permohonan pemantauan terhadap kasus yang tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Permohonan itu telah disampaikan Hartarti yang merupakan istri dari almarhum Rudy Dharmamulya kepada Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan MA, Komisi III DPR RI dan Kemenkumham.

"Saya akan tetap terus berjuang sampai mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Hartati dalam salinan surat yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/7).


Selain itu, Hartarti juga telah mengadu kepada Presiden dan Wakil Presiden yang menyediakan fasilitas lapor Presiden dan Wapres.

Sebelumnya, Hartarti juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua MA.

Dalam surat itu, Hartarti menjelaskan bahwa dirinya merupakan penjual yang tidak dibayar lunas dan mengalami kerugian besar.

Karena, narapidana bernama Asral baru melakukan pembayaran down payment (DP) sebesar Rp 1 miliar pada 9 Juli 2015 dari harga jual beli Rp 3,8 miliar.

"Saya menerima Rp 500 juta dan Djarius menerima Rp 500 juta. Djarius adalah pemegang sekaligus pemilik saham 10 persen juga sudah memberi keterangan di Persidangan bahwa belum menerima pelunasan yang seharusnya Rp 3,8 miliar," ujar Hartati.

Menurut Hartati, hingga saat ini tidak pernah ada pembayaran sampai dengan pelunasan. Hal itu juga terungkap dalam fakta persidangan di PN Gianyar.

Kata Hartati, semua terdakwa yang saat ini sudah menjadi narapidana mengakui dan membenarkan bahwa belum ada pelunasan.

"Pada persidangan di PN Gianyar, terdakwa Suryady tidak bisa membuktikan pembayaran satu sen pun," kata Hartarti.

Selain itu, para narapidana juga mengakui dan membenarkan RUPS PT Bali Rich Mandiri pada 21 Desember 2015 tidak pernah ada.

"Izinkanlah saya untuk menyambung surat permohonan perlindungan hukum terbuka yang sebelumnya telah saya kirimkan pada 4 Juni 2021 dan 21 Juni 2021," kata Hartarti.

Hartarti pun menyayangkan adanya hakim yang diduga tidak netral dan berpihak dikarenakan bertentangan dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar dan mengabaikan kerugian korban.

Hal itu dapat diketahui dengan adanya tiga putusan permohonan kembali (PK) pada 24 Juni 2021.

Yaitu perkara nomor 24 PK/Pid/2021 atas nama Asral Bin H Muhamad Sholeh, perkara nomor 25 PK/Pid/2021 atas nama I Hendro Nugroho Prawiro Hartono, dan perkara nomor 26 PK/Pid/2021 atas nama Suryady alias Suryady Azis yang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan serta membebaskan terpidana dari semua dakwaan dan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.

"Putusan yang sangat memprihatikan bagi pencari keadilan, korban kejahatan tindak pidana, putusan yang melupakan hak dan kepentingan korban," tegas Hartati.

Tiga putusan PK itu kata Hartati, menggunakan Novum, yaitu dokumen uji otentifikasi tandatangan yang dibuat atas pesanan narapidana notaris Hartono.

"Bagaimana uji otentifikasi tandatangan (swasta) bisa mematahkan hasil pemeriksaan laboratorius kriminalistik Bareskrim Polri? Saya yang minim pengetahuan tentang hukum, bertanya-tanya besar apa dasar hukum dokumen uji otentifikasi tandatangan yang menyatakan seolah-olah tandatangan saya identik sehingga hasil pemeriksaan pusat laboratoris kriminalistik Bareskrim Polri yang menyatakan tandatangan saya non identik tidak berlaku, cacat hukum dan tidak diakui Hakim di Pengadilan," jelas Hartati.

Sementara ini kata Hartati, masih ada dua berkas PK yang saat ini belum di putus dan masih dalam pemeriksaan di MA. Yaitu, atas nama narapidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno dengan nomor perkara 39 PK/Pid/2021.

Sedangkan untuk berkas perkara PK atas nama narapidana Hartono, belum terdaftar nomor perkara PK sesuai dengan terlihat pada website SIPP MA.

Dengan demikian, Hartarti memohon perlindungan hukum sekaligus permohonan pemantauan berkas perkara PK atas nama narapidana Tri Endang dan Hartono dan juga upaya hukum PK JPU atas terdakwa Asral, Suryady dan I Hendro Nugroho Prawiro Hartono dikarenakan menurut Hartarti, putusan hakim bertentangan dari fakta persidangan.

"Hartati sangat berharap Hakim Mahkamah Agung RI pemeriksa berkas perkara PK tersebut dapat bersikap netral, objektif dan tidak berpihak," tegas Hartati.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya