Berita

Novel Baswedan melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas karena menuding telah melanggar etik/Net

Hukum

Novel Baswedan Kini Sombong, Lupa Dulu Direkrut Tumpak Panggabean

MINGGU, 25 JULI 2021 | 14:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Novel Baswedan saat ini terlihat semakin arogan dan sombong ketika menuding Dewan Pengawas (Dewas) KPK dikelabui soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita menganggap, Novel seakan lupa bahwa dengan sosok Ketua Dewas Tumpak Panggabean.

Dimana, lanjut Romli, pada tahun 2003 Novel direkrut sebagai penyidik oleh Tumpak yang menjadi pimpinan KPK pada saat itu bersama koleganya Sujanarko alias Koko dan Giri Suprapdiono.


Padahal, sepengetahuan Romli, sosok Tumpak Panggabean dibalik suksesnya Novel berkarir di lembaga antirasuah itu hingga dilabeli sebagai penyidik senior.

“Kesan saya Novel Baswedan menjadi pribadi yang sombong jauh dari pertama saya kenal yang bersangkutan, sangat sopan dan rendah hati,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/7).

Oleh karena itu, Prof Romli menilai, tudingan Novel bahwa Dewas dikelabui oleh Firli Cs keterlaluan dan terkesan naif.

Sebagai pembimbing Novel saat mengambil program S2 master, Guru besar dari Universitas Padjajaran itu menyarankan agar Novel tetap istiqomah dan rendah hati.

“Sebagai mantan dosen yang bersangkutan peserta program master hukum di Unpad dan pembimbingnya. Saya imbau agar saudara NB (Novel Baswedan) tetap istiqomah dan rendah diri karena ilmu dan pengalaman yang kau raih sampai saat ini karena berkah Allah Swt,” demikian Romli menyarankan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual, Novel Baswedan menuding kalau Dewas KPK dikelabui oleh pimpinan KPK Firli Cs.

Hal ini kata Novel lantaran anggota Dewas terbilang sudah senior atau dengan kata lain telah berumur tua.

“Saya berpikir beliau-beliau karena senior, beliau mudah dikelabui oleh pihak-pihak terperiksa, saya khawatir itu," ujar Novel, Sabtu (24/7).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK yang dilaporkan Novel Baswedan tidak cukup bukti dan tidak dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dengan surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya