Berita

Novel Baswedan melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas karena menuding telah melanggar etik/Net

Hukum

Novel Baswedan Kini Sombong, Lupa Dulu Direkrut Tumpak Panggabean

MINGGU, 25 JULI 2021 | 14:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Novel Baswedan saat ini terlihat semakin arogan dan sombong ketika menuding Dewan Pengawas (Dewas) KPK dikelabui soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita menganggap, Novel seakan lupa bahwa dengan sosok Ketua Dewas Tumpak Panggabean.

Dimana, lanjut Romli, pada tahun 2003 Novel direkrut sebagai penyidik oleh Tumpak yang menjadi pimpinan KPK pada saat itu bersama koleganya Sujanarko alias Koko dan Giri Suprapdiono.


Padahal, sepengetahuan Romli, sosok Tumpak Panggabean dibalik suksesnya Novel berkarir di lembaga antirasuah itu hingga dilabeli sebagai penyidik senior.

“Kesan saya Novel Baswedan menjadi pribadi yang sombong jauh dari pertama saya kenal yang bersangkutan, sangat sopan dan rendah hati,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/7).

Oleh karena itu, Prof Romli menilai, tudingan Novel bahwa Dewas dikelabui oleh Firli Cs keterlaluan dan terkesan naif.

Sebagai pembimbing Novel saat mengambil program S2 master, Guru besar dari Universitas Padjajaran itu menyarankan agar Novel tetap istiqomah dan rendah hati.

“Sebagai mantan dosen yang bersangkutan peserta program master hukum di Unpad dan pembimbingnya. Saya imbau agar saudara NB (Novel Baswedan) tetap istiqomah dan rendah diri karena ilmu dan pengalaman yang kau raih sampai saat ini karena berkah Allah Swt,” demikian Romli menyarankan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual, Novel Baswedan menuding kalau Dewas KPK dikelabui oleh pimpinan KPK Firli Cs.

Hal ini kata Novel lantaran anggota Dewas terbilang sudah senior atau dengan kata lain telah berumur tua.

“Saya berpikir beliau-beliau karena senior, beliau mudah dikelabui oleh pihak-pihak terperiksa, saya khawatir itu," ujar Novel, Sabtu (24/7).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK yang dilaporkan Novel Baswedan tidak cukup bukti dan tidak dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dengan surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7).

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya