Berita

Ilustrasi PPKM Darurat/Net

Politik

Membangun Kepercayaan

MINGGU, 25 JULI 2021 | 06:53 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

SETELAH mengetahui rasio jumlah orang yang meninggal karena Covid-19 dibagi dengan jumlah orang yang rawat inap dan rawat jalan isolasi mandiri harian dalam 24 jam terakhir di tingkat Indonesia, yang masih sebesar 33,42 persen, maka pemberlakuan PPKM berdasarkan fleksibilitas level tentu secara teknis masih perlu diberlanjutkan.

Rasio tersebut terasa sangat mengerikan, karena di atas kertas sebanyak sepertiga dari yang dirawat mengalami meninggal dunia.

Kondisi ini sebenarnya sudah “chaos”, yakni terjadi krisis kesehatan masyarakat yang bersifat kronis. Keadaan sedang tidak baik-baik saja.


Implikasinya adalah besar rasio kematian di atas tidak dapat disibukkan oleh soal validitas data, misalnya rasio kematian yang turun, karena kecurigaan tentang pendataan di tingkat daerah tidak simetris dengan pelaporan pemerintah pusat.

Fenomena ini tidak dapat sekadar dianggap sebagai persoalan dugaan memainkan angka statistik untuk kepentingan buka tutup level PPKM darurat terkait pengukuran krisis kesehatan masyarakat, yaitu hubungan yang saling bertentangan antara urusan rasio kematian karena Covid-19 dibandingkan dengan kebangkrutan bisnis.

Itu bagaikan pilihan antara urusan perut dibandingkan urusan rasio kematian Covid-19. Pilihan antara dugaan dikotomi lobby-lobby mafioso pebisnis hitam yang memanfaatkan tragedi kemanusiaan dibandingkan dengan bersatu padu bersama pemerintah untuk secepat mungkin menyelesaikan krisis kesehatan masyarakat. Kecurigan terhadap pebisnis hitam sektor kesehatan masyarakat menangguk keuntungan besar atas penderitaan masyarakat.

Kecurigaan yang membesar sebagaimana terjadi waktu periode krisis moneter tahun 1996-1997, berlanjut pada krisis ekonomi tahun 1998, dan terjadinya susksesi kepemimpinan nasional. Berlanjut pada tekanan utang negara dan utang swasta yang sangat besar.

Tekanan masuknya pembukaan pasar komoditas di dalam negeri, yang semula dilindungi pemerintah terhadap masuknya investor asing.

Ketika UU tentang Karantina Kesehatan tidak kunjung manjur dijadikan penunjuk jalan untuk menurunkan angka rasio kematian di atas, maka terjadilah persoalan pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan, khususnya Satgas Covid-19.

Usaha pencitraan tidak mudah dipropagandakan, sekalipun Organisasi Kesehatan Dunia juga mengalami persoalan memudarnya rasa saling percaya sebagai konsekuensi sedemikian lama durasi upaya menyelesaikan krisis kesehatan masyarakat tingkat dunia, yang berkembang mengikuti grafik bergelombang dan bergejolak fluktuatif.

Pemerintah perlu cepat menyelesaikan pasar gelap atas masalah kelebihan permintaan sarana prasarana kesehatan masyarakat, guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sebenarnya krisis ekonomi tahun 1998 yang terkontraksi minus 13,7 persen lebih bersifat mendalam dan meluas, namun pada krisis kesehatan masyarakat kali ini sekalipun tidak sedalam kontraksi ekonomi tahun 1998, melainkan tingginya rasio kematian harian dan kumulatif di atas menimbulkan rasa duka yang lebih mendalam dan meluas. Rasa duka yang dapat berlansung selama 1000 hari.

Penulis adalah peneliti Indef dan pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya