Berita

Ilustrasi PPKM Darurat/Net

Politik

Membangun Kepercayaan

MINGGU, 25 JULI 2021 | 06:53 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

SETELAH mengetahui rasio jumlah orang yang meninggal karena Covid-19 dibagi dengan jumlah orang yang rawat inap dan rawat jalan isolasi mandiri harian dalam 24 jam terakhir di tingkat Indonesia, yang masih sebesar 33,42 persen, maka pemberlakuan PPKM berdasarkan fleksibilitas level tentu secara teknis masih perlu diberlanjutkan.

Rasio tersebut terasa sangat mengerikan, karena di atas kertas sebanyak sepertiga dari yang dirawat mengalami meninggal dunia.

Kondisi ini sebenarnya sudah “chaos”, yakni terjadi krisis kesehatan masyarakat yang bersifat kronis. Keadaan sedang tidak baik-baik saja.


Implikasinya adalah besar rasio kematian di atas tidak dapat disibukkan oleh soal validitas data, misalnya rasio kematian yang turun, karena kecurigaan tentang pendataan di tingkat daerah tidak simetris dengan pelaporan pemerintah pusat.

Fenomena ini tidak dapat sekadar dianggap sebagai persoalan dugaan memainkan angka statistik untuk kepentingan buka tutup level PPKM darurat terkait pengukuran krisis kesehatan masyarakat, yaitu hubungan yang saling bertentangan antara urusan rasio kematian karena Covid-19 dibandingkan dengan kebangkrutan bisnis.

Itu bagaikan pilihan antara urusan perut dibandingkan urusan rasio kematian Covid-19. Pilihan antara dugaan dikotomi lobby-lobby mafioso pebisnis hitam yang memanfaatkan tragedi kemanusiaan dibandingkan dengan bersatu padu bersama pemerintah untuk secepat mungkin menyelesaikan krisis kesehatan masyarakat. Kecurigan terhadap pebisnis hitam sektor kesehatan masyarakat menangguk keuntungan besar atas penderitaan masyarakat.

Kecurigaan yang membesar sebagaimana terjadi waktu periode krisis moneter tahun 1996-1997, berlanjut pada krisis ekonomi tahun 1998, dan terjadinya susksesi kepemimpinan nasional. Berlanjut pada tekanan utang negara dan utang swasta yang sangat besar.

Tekanan masuknya pembukaan pasar komoditas di dalam negeri, yang semula dilindungi pemerintah terhadap masuknya investor asing.

Ketika UU tentang Karantina Kesehatan tidak kunjung manjur dijadikan penunjuk jalan untuk menurunkan angka rasio kematian di atas, maka terjadilah persoalan pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan, khususnya Satgas Covid-19.

Usaha pencitraan tidak mudah dipropagandakan, sekalipun Organisasi Kesehatan Dunia juga mengalami persoalan memudarnya rasa saling percaya sebagai konsekuensi sedemikian lama durasi upaya menyelesaikan krisis kesehatan masyarakat tingkat dunia, yang berkembang mengikuti grafik bergelombang dan bergejolak fluktuatif.

Pemerintah perlu cepat menyelesaikan pasar gelap atas masalah kelebihan permintaan sarana prasarana kesehatan masyarakat, guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sebenarnya krisis ekonomi tahun 1998 yang terkontraksi minus 13,7 persen lebih bersifat mendalam dan meluas, namun pada krisis kesehatan masyarakat kali ini sekalipun tidak sedalam kontraksi ekonomi tahun 1998, melainkan tingginya rasio kematian harian dan kumulatif di atas menimbulkan rasa duka yang lebih mendalam dan meluas. Rasa duka yang dapat berlansung selama 1000 hari.

Penulis adalah peneliti Indef dan pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya