Berita

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah/Ist

Politik

Soal Pengelolaan Minerba Di Aceh, Gubernur Nova Tunggu Tanggapan Mendagri

MINGGU, 25 JULI 2021 | 03:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta tanggapan Kementerian Dalam Negeri tentang kewenangan khusus pengelolaan mineral dan batubara di Aceh. Hal tersebut tertuang dalam salinan nomor 443/11240.

Salinan itu merupakan tindaklanjut dari surat nomor 543/15650 tertanggal 4 November 2020 perihal Kewenangan pengelolaan mineral dan batubara di Aceh.

"Nomor 15 Tahun 2017, maka dalam hal ini Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya," kata Nova dalam salinan itu.


Nova mengatakan, surat tersebut juga untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Direktur Jenderal Minerba sebagaimana surat nomor 30.Und/30/DJB/2020 tertanggal 25 September 2020 perihal Undangan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelakanaan - Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara melalui pada 29 September 2020.

Nova menyebutkan, hal ini sesuai ketentuan pasal 173A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015, dan Qanun Aceh.

Menurut tanggapan dari Biro Hukum KESDM pada 29 September 2020, kekhususan Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh akan menjadi pedoman utama dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara di Aceh.

Serta hasil diskusi FGD yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 13 Oktober 2020 terkait kekhususan Aceh.

"Telah jelas terakomodir dalam pasal 173A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2020, sehingga pengelolaan Minerba sebagai kewenangan Aceh dapat tetap dijalankan dengan mengikuti norma standar dan prosedur sesuai yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan turunannya," beber Nova, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Nova berharap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berkenan memberikan tanggapan dalam hal kewenangan khusus pengelolaan Minerba di Aceh.

Di samping itu, juga perlu memastikan pelayanan perizinan sebagai dasar dalam penyelenggaraan dan penganggaran pada kegiatan pembinaan dan pengawasan Usaha Pertambangan Minerba Aceh.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya