Berita

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah/Ist

Politik

Soal Pengelolaan Minerba Di Aceh, Gubernur Nova Tunggu Tanggapan Mendagri

MINGGU, 25 JULI 2021 | 03:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta tanggapan Kementerian Dalam Negeri tentang kewenangan khusus pengelolaan mineral dan batubara di Aceh. Hal tersebut tertuang dalam salinan nomor 443/11240.

Salinan itu merupakan tindaklanjut dari surat nomor 543/15650 tertanggal 4 November 2020 perihal Kewenangan pengelolaan mineral dan batubara di Aceh.

"Nomor 15 Tahun 2017, maka dalam hal ini Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya," kata Nova dalam salinan itu.


Nova mengatakan, surat tersebut juga untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Direktur Jenderal Minerba sebagaimana surat nomor 30.Und/30/DJB/2020 tertanggal 25 September 2020 perihal Undangan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelakanaan - Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara melalui pada 29 September 2020.

Nova menyebutkan, hal ini sesuai ketentuan pasal 173A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015, dan Qanun Aceh.

Menurut tanggapan dari Biro Hukum KESDM pada 29 September 2020, kekhususan Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh akan menjadi pedoman utama dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara di Aceh.

Serta hasil diskusi FGD yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 13 Oktober 2020 terkait kekhususan Aceh.

"Telah jelas terakomodir dalam pasal 173A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2020, sehingga pengelolaan Minerba sebagai kewenangan Aceh dapat tetap dijalankan dengan mengikuti norma standar dan prosedur sesuai yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan turunannya," beber Nova, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Nova berharap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berkenan memberikan tanggapan dalam hal kewenangan khusus pengelolaan Minerba di Aceh.

Di samping itu, juga perlu memastikan pelayanan perizinan sebagai dasar dalam penyelenggaraan dan penganggaran pada kegiatan pembinaan dan pengawasan Usaha Pertambangan Minerba Aceh.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya