Berita

Sekretaris Jendral Kementrian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi/Net

Dinamika

Ini Tujuh Poin Kesepakatan Baru Indonesia-Malaysia Soal Sistem Penempatan Kerja PMI

SABTU, 24 JULI 2021 | 22:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perbaikan sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah mencapai kesepakatan baru antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Sekretaris Jendral Kementrian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menerangkan, pertemuan virtual antara pemerintah RI (Kemnaker, Kemlu, Perwakilan RI, dan BP2MI) dengan pemerintah Malaysia (Kementerian Sumber Manusia Malaysia/KSM dan Kemlu) menghasilkan tujuh poin kesepakatan.

Pertama, konsep One Channel System (OCS). Ide dasar dari One Channel System adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.


"Usulan Pemerintah RI terkait konsep OCS dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia-Malaysia memakan waktu  cukup lama," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/7).

Anwar menjelaskan, OCS mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik, sehingga perlu diselaraskan secara sistem IT di kedua negara.

"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS," tuturnya.

Poin yang kedua, dibahas dalam pertemuan tersebut terkait oknsep One Maid One Task yang isi usulannya berupa standarisasi pekerjaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Misalnya, Anwar mencontohkan satu orang PMI domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal 6 orang.

"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja," katanya.

Poin ketiga mengenai standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia, diusulkan pemerintah sebesar 1.500 Ringgit Malaysia. Poin keempat mengenai usulan supaya pemerintah Malaysia memberikan asuransi kepada PMI.

Yang tak kalah penting dimasukkan dalam poin kelima, yaitu soal perpanjangan izin kontrak kerja yang kerap kali dilakukan secara ilegal oleh pemberi kerja. Kemudian keenam soal pemeriksaan kesehatan PMI yang diusulkan hanya dilakukan satu kali saat hendak bernagkat kerja ke Malaysia.

"Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia," sebutnya.

Anwar menambahkan, di poin ketujuh pemerintah RI meminta akses kekonsuleran agar bisa menjadi satu hal yang harus diperhatikan pemerintah Malaysia, supaya menjamin perwakilan Indonesia memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia.

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa ketujuh poin tersebut merupakan pembahasan terkini dari draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia, yang disampaikan Pemerintah Indonesia sejak  bulan September 2016 yang mengalami stagnasi.

"Dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU," tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya