Berita

Sekretaris Jendral Kementrian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi/Net

Dinamika

Ini Tujuh Poin Kesepakatan Baru Indonesia-Malaysia Soal Sistem Penempatan Kerja PMI

SABTU, 24 JULI 2021 | 22:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perbaikan sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah mencapai kesepakatan baru antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Sekretaris Jendral Kementrian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menerangkan, pertemuan virtual antara pemerintah RI (Kemnaker, Kemlu, Perwakilan RI, dan BP2MI) dengan pemerintah Malaysia (Kementerian Sumber Manusia Malaysia/KSM dan Kemlu) menghasilkan tujuh poin kesepakatan.

Pertama, konsep One Channel System (OCS). Ide dasar dari One Channel System adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.


"Usulan Pemerintah RI terkait konsep OCS dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia-Malaysia memakan waktu  cukup lama," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/7).

Anwar menjelaskan, OCS mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik, sehingga perlu diselaraskan secara sistem IT di kedua negara.

"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS," tuturnya.

Poin yang kedua, dibahas dalam pertemuan tersebut terkait oknsep One Maid One Task yang isi usulannya berupa standarisasi pekerjaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Misalnya, Anwar mencontohkan satu orang PMI domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal 6 orang.

"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja," katanya.

Poin ketiga mengenai standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia, diusulkan pemerintah sebesar 1.500 Ringgit Malaysia. Poin keempat mengenai usulan supaya pemerintah Malaysia memberikan asuransi kepada PMI.

Yang tak kalah penting dimasukkan dalam poin kelima, yaitu soal perpanjangan izin kontrak kerja yang kerap kali dilakukan secara ilegal oleh pemberi kerja. Kemudian keenam soal pemeriksaan kesehatan PMI yang diusulkan hanya dilakukan satu kali saat hendak bernagkat kerja ke Malaysia.

"Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia," sebutnya.

Anwar menambahkan, di poin ketujuh pemerintah RI meminta akses kekonsuleran agar bisa menjadi satu hal yang harus diperhatikan pemerintah Malaysia, supaya menjamin perwakilan Indonesia memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia.

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa ketujuh poin tersebut merupakan pembahasan terkini dari draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia, yang disampaikan Pemerintah Indonesia sejak  bulan September 2016 yang mengalami stagnasi.

"Dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU," tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya