Berita

Kelas advokasi Kohati PB HMI/Ist

Nusantara

Buka Kelas Advokasi, Kohati PB HMI Soroti Isu Kekerasan Seksual Perempuan

SABTU, 24 JULI 2021 | 21:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Korps HMI-Wati (Kohati) PB HMI periode 2021 - 2023 menggelar kelas sekolah advokasi guna menyoroti isu kekerasan seksual terhadap wanita.

Ketua Bidang Kajian dan Advokasi Kohati PB HMI Sri Irawati Mukhtar menyampaikan, kelas advokasi batch 1 ini merupakan salah satu tahapan dalam memahami regulasi melakukan advokasi yang lebih baik kedepan khususnya yang terkait dengan persoalan yang dialami oleh perempuan seperti kekerasan seksual, diskriminasi gender, dan berbagai isu lainnya baik secara langsung maupun baik di dunia nyata dan melalui media sosial.

Ada beberapa pembicara dalam kelas advokasi batch pertama ini, mereka antara lain Koalisi Perempuan Indonesia Wiwik Afifah, peneliti senior LIPI Siti Zuhro, Komisioner KPI Nuning Rodiyah dan Ketua Umum Kohati PB HMI Umiroh Fauziah.


Irawati melanjutkan, bahwa Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia kerap kali tidak adanya penyelesaian yang tuntas. Hanya sebanyak 19,2 persen yang berhasil mengawal kekerasan seksual sampai pelaku di penjara. Sementara beberapa solusi yang dilakukan tak bisa menyelesaikan isu kekerasan seksual tersebut. Sebab, jalan keluar yang terjadi seringkali menyebabkan trauma fisik, psikis, serta ekonomi bagi korban

"Kekerasan seksual menjadi masalah yang sangat intim dalam kehidupan ber-agama dan berbudaya. Namun nyaris tak mendapat tempat dan perhatian yang lebih serius oleh pemerintah di Indonesia", Tegas Sri Irawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/7).

Sementara itu, Wiwik Afifah dalam penyampaian materinya menuturkan bahwa dalam advokasi memiliki ragam seperti pemantauan, advokasi kebijakan maupun advokasi terhadap ketidak adilan.

Dalam hal ketimpangan gender yang terjadi di Indonesia. Adanya dikotomi untuk perempuan dalam peranannya di ruang publik maupun di ruang privat. Urgensi untuk mengkaji teori gender sangat dibutuhkan, sebab ketidakadilan yang terjadi menyebabkan konflik, relasi kuasa, serta kekerasan seksual yang kerap memojokkan perempuan.

Disisi lain, Siti Zuhro mengatakan bahwa unsur advokasi sendiri diperlukannya data yang berasal dari sumber yang valid untuk digunakan sebagai landasan dalam melakukan advokasi. Selain itu tentunya diperlukan pemetaan dalam tujuan, sasaran serta membangun relasi maupun sekutu yang akan bekerjasama untuk melakukan advokasi.

Siti Zuhro yang juga merupakan Kahmi ini memberikan pesan bahwa Kohati harus memiliki kemampuan literasi untuk dapat membuat roadmap mengadvokasi dalam beragam bidang tidak hanya kekerasan seksual tetapi juga beragam bidang misalnya sosial ekonomi hal ini yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk analisa berspektif gender.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya