Berita

Pengusaha tol Jusuf Hamka di podcast milik Deddy Corbuzier/Repro

Bisnis

Setelah Mengaku Diperas Bank Syariah, Jusuf Hamka Kini Dikabarkan Menyesal

SABTU, 24 JULI 2021 | 14:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Tudingan pengusaha tol M. Jusuf Hamka mengenai bank syariah yang menurutnya lebih kejam daripada bank konvensional disesalkan banyak kalangan.

Awalnya di program “Blak-blakan” milik detik.com yang ditayangkan Jumat pagi kemarin (23/7), Direktur Utama Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) yang bergerak di bidang konstruksi jalan tol itu mengatakan dirinya sedang bermasalah dengan sindikasi bank syariah untuk pembiayaan usahanya.

CMLJ yang sahamnya dimiliki PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), PT Jasa Sarana, dan BUMN PT Wijaya Karya (Wika) adalah perusahaan yang membangun jalan tol ruas Soreang-Pasir Koja (Soroja). Pembangunan jalan ini dimulai pada tahun 2015 dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2017.

“Kita utang, kita minta turun bunga tidak dikasih, kita mau lunasi juga tidak dikasih. Aneh, lucu, tapi nyata,” ujarnya dalam talkshow itu.

Sebelumnya, dia mengutip pandangan ulama yang juga pengusaha, Ustadz Yusuf Manzur, yang juga mengatakan bank syariah lebih kejam dari bank konvensional.

Dalam talk show itu, Jusuf Hamka mengatakan dirinya telah melaporkan hal ini ke polisi. Namun dirinya tidak mau menjelaskan lebih detail dengan alasan tidak ingin melahirkan skandal baru.

Yang jelas, dia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 800 miliar untu melunasi utangnya pada sindikasi atau konsorsium perbankan. Namun belakangan, uangnya itu tidak dapat digunakan untuk melunasi utang dan dipotong oleh pihak konsorsium sebagai bunga utang.

Setelah dipersoalkan, pihak konsorsium mengembalikan uang sebesar Rp 690 miliar kepada Jusuf Hamka.

“Ini bank syariah yang menurut saya zalim, kejam, dan kemaruk. Orang bilang ini lintah darat,” sambungnya.
 
Tidak berhenti di situ, dalam podcast “Close the Door” milik Deddy Corbuzier yang ditayangkan beberapa jam lalu, Jusuf Hamka mengulangi cerita yang kurang lebih sama.

“Kalau bank syariah yang pemerintah punya cukup baik, cukup bersahabat. Tetapi yang swasta ini, berlabelkan syariah dikemasnya, tapi prilakunya kayak lintah darat,” ujarnya sambil menggugat prinsip bagi hasil yang dikedepankan bank syariah

Belakangan redaksi mendapatkan informasi bahwa Jusuf Hamka sedikit banyak menyesali pernyataannya di ruang publik yang dapat membahayakan industri syariah itu.

Bagaimana pun Jusuf Hamka mengakui bahwa pihak-pihak yang disebutkannya bermasalah dengan dirinya telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jusuf Hamka juga telah berusaha untuk menetralisir pernyataannya. Namun, masih dirasa kurang pas dan membuat blunder baru.

Kecaman terhadap tuduhan Jusuf Hamka disampaikan secara terbuka antara lain oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang meminta pihak berwenang mengusut pernyataan itu

Anwar Abbas di sisi lain kecewa dengan pernyataan Jusuf Hamka yang tidak menyebutkan nama bank syariah yang dimaksud. Akibatnya semua perbankan syariah di tanah air tercoreng dan kena getahnya.

Hal ini, menurut dia tentu membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan rusak dan jatuh.

“Apalagi beliau mengatakan bahwa beliau minta keringanan bunga kepada bank syariah tersebut tapi ditolak. Yang menjadi pertanyaan bagi saya bagaimana mungkin sebuah bankan syariah yang jelas-jelas mengharamkan bunga (interest) kok menerapkan dan mempergunakan suku bunga dalam transaksinya,” ujar Anwar Abbas dalam keterangan kemarin (Jumat, 23/7).

Sementara Sekjen Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)  Herwin Bustaman dalam keterangannya berusaha menengahi agar tuduhan itu tidak melahirkan polemik yang kontraproduktif.

“Terkait dengan polemik yang berkembang di media antara bank syariah dengan nasabahnya, perlu dilihat kembali isi perikatan sindikasi yang telah disepakati bersama,” ujar Herwin Bustaman tanpa menyinggung nama Jusuf Hamka dan tuduhan yang dilemparkannya.

Dalam proses penyaluran pembiayaan, apalagi pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak, tentunya para pihak telah membahas berbagai kondisi yang tercantum di dalam akad.

“Termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditandatangani oleh para pihak,” ujar Herwin Bustaman lagi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya