Berita

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira

Politik

Rakyat Perlu Waspada, Pemerintah Berpotensi Ubah Batas Rasio Utang Dengan Dalih UU Corona

SABTU, 24 JULI 2021 | 02:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peningkatan rasio utang pemerintah di masa pandemi Covid-19 patut diwaspadai.

Menurut ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, peningkatan rasio utang tersebut berpotensi terjadinya revisi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang berkaitan dengan ambang batas utang negara yang diperbolehkan.

Potensi tersebut cukup terbuka karena pemerintah kini memiliki UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan atau lazim disebut UU Corona.


"Kita khawatir Perppu 1/2020 yang sudah jadi UU 2/2020 akan mengubah batas rasio utang yang diperbolehkan UU Keuangan Negara," kata Bhima dalam webinar PB HMI bertajuk 'Hutang Luar Negeri Membelit, Sanggupkah Indonesia Membayarnya?', Jumat malam (23/7).

Menurut Bhima, jika UU Keuangan Negara diubah batasan rasio utang, misal menjadi 65 persen atau 100 persen, tentu akan membahayakan keuangan negara.

"Nah ini risikonya juga besar," tegasnya.

Di sisi lain, Bhima khawatir jika pemerintah masih terjebak dengan membanggakan rasio utang ada di 40 persen atau di bawah 60 persen, sebagaimana dibolehkan secara legal oleh UU Keuangan Negara.

Menurutnya, hal itu justru akan memperburuk keadaan. Ditambah beban akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini.

"Kita jangan lihat sekarang aja, kalau pandemi tidak berhenti sampai kurun waktu yang singkat, pemerintah tentu masih butuh penerimaan pajak yang tinggi, dan ujungnya rasio utang bisa meningkat 50-55 persen," tuturnya.

"Makanya ada satu yang harus diantisipasi adalah apabila ada revisi UU Keuangan Negara," demikian Bhima.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya