Berita

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira

Politik

Rakyat Perlu Waspada, Pemerintah Berpotensi Ubah Batas Rasio Utang Dengan Dalih UU Corona

SABTU, 24 JULI 2021 | 02:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peningkatan rasio utang pemerintah di masa pandemi Covid-19 patut diwaspadai.

Menurut ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, peningkatan rasio utang tersebut berpotensi terjadinya revisi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang berkaitan dengan ambang batas utang negara yang diperbolehkan.

Potensi tersebut cukup terbuka karena pemerintah kini memiliki UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan atau lazim disebut UU Corona.


"Kita khawatir Perppu 1/2020 yang sudah jadi UU 2/2020 akan mengubah batas rasio utang yang diperbolehkan UU Keuangan Negara," kata Bhima dalam webinar PB HMI bertajuk 'Hutang Luar Negeri Membelit, Sanggupkah Indonesia Membayarnya?', Jumat malam (23/7).

Menurut Bhima, jika UU Keuangan Negara diubah batasan rasio utang, misal menjadi 65 persen atau 100 persen, tentu akan membahayakan keuangan negara.

"Nah ini risikonya juga besar," tegasnya.

Di sisi lain, Bhima khawatir jika pemerintah masih terjebak dengan membanggakan rasio utang ada di 40 persen atau di bawah 60 persen, sebagaimana dibolehkan secara legal oleh UU Keuangan Negara.

Menurutnya, hal itu justru akan memperburuk keadaan. Ditambah beban akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini.

"Kita jangan lihat sekarang aja, kalau pandemi tidak berhenti sampai kurun waktu yang singkat, pemerintah tentu masih butuh penerimaan pajak yang tinggi, dan ujungnya rasio utang bisa meningkat 50-55 persen," tuturnya.

"Makanya ada satu yang harus diantisipasi adalah apabila ada revisi UU Keuangan Negara," demikian Bhima.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya