Berita

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira

Politik

Rakyat Perlu Waspada, Pemerintah Berpotensi Ubah Batas Rasio Utang Dengan Dalih UU Corona

SABTU, 24 JULI 2021 | 02:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peningkatan rasio utang pemerintah di masa pandemi Covid-19 patut diwaspadai.

Menurut ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, peningkatan rasio utang tersebut berpotensi terjadinya revisi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang berkaitan dengan ambang batas utang negara yang diperbolehkan.

Potensi tersebut cukup terbuka karena pemerintah kini memiliki UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan atau lazim disebut UU Corona.

"Kita khawatir Perppu 1/2020 yang sudah jadi UU 2/2020 akan mengubah batas rasio utang yang diperbolehkan UU Keuangan Negara," kata Bhima dalam webinar PB HMI bertajuk 'Hutang Luar Negeri Membelit, Sanggupkah Indonesia Membayarnya?', Jumat malam (23/7).

Menurut Bhima, jika UU Keuangan Negara diubah batasan rasio utang, misal menjadi 65 persen atau 100 persen, tentu akan membahayakan keuangan negara.

"Nah ini risikonya juga besar," tegasnya.

Di sisi lain, Bhima khawatir jika pemerintah masih terjebak dengan membanggakan rasio utang ada di 40 persen atau di bawah 60 persen, sebagaimana dibolehkan secara legal oleh UU Keuangan Negara.

Menurutnya, hal itu justru akan memperburuk keadaan. Ditambah beban akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini.

"Kita jangan lihat sekarang aja, kalau pandemi tidak berhenti sampai kurun waktu yang singkat, pemerintah tentu masih butuh penerimaan pajak yang tinggi, dan ujungnya rasio utang bisa meningkat 50-55 persen," tuturnya.

"Makanya ada satu yang harus diantisipasi adalah apabila ada revisi UU Keuangan Negara," demikian Bhima.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Polri Launching 2 Tim Bola Voli Jelang Turnamen Proliga 2024

Rabu, 24 April 2024 | 03:18

Prabowo-Gibran Harus Fokus Kembangkan Ekonomi Berbasis Kelautan

Rabu, 24 April 2024 | 02:58

Pria Paruh Baya Pemeras Minimarket Diringkus Polisi di Cengkareng

Rabu, 24 April 2024 | 02:39

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Pertamina di Hannover Messe 2024

Rabu, 24 April 2024 | 01:58

Kolaborasi Pertamina dan Polri Mengedukasi Masyarakat Lewat Publikasi

Rabu, 24 April 2024 | 01:41

Diduga Nistakan Agama, TikTokers Galih Loss Berurusan dengan Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 01:21

Airlangga: Respons Pasar Modal Positif Terhadap Putusan MK

Rabu, 24 April 2024 | 00:57

KAI Commuters Catat 20 Juta Penumpang Gunakan KRL Selama Lebaran

Rabu, 24 April 2024 | 00:34

Airlangga Bersyukur Didukung Satkar Ulama Pimpin Golkar Hingga 2029

Rabu, 24 April 2024 | 00:13

Selengkapnya