Berita

Personel Satpol PP/Net

Presisi

Polisi Tak Persoalkan Satpol PP Miliki Kewenangan Penyidikan

JUMAT, 23 JULI 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyidikan dalam draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 disambut baik oleh Polri.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, tidak ada yang salah dengan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Sebab, pada dasarnya Satpol PP yang telah memenuhi syarat dan memang berstatus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam Perda 2/2020 tersebut juga dijelaskan jika penegakan hukum aturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, didampingi oleh TNI-Polri.


"Sedangkan kita ketahui Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegakan prokes. Itu adalah Satpol PP," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/7).

Atas dasar itu, Perda 2/2020 diusulkan untuk direvisi. Karena penegakan hukumnya dirasa belum maksimal. Mengingat setiap pelanggaran harus disanksi oleh Satpol PP, sedangkan Polri sebagai penegak hukum hanya bersifat mendampingi.

"Karena keterbatasan jumlah personel Satpol PP, sehingga Pemprov usulin Perda baru agar Polri selaku penyidik dan Satpol PP selaku PPNS sama-sama menegakan disiplin agar lebih masif dalam penegakan prokes," imbuh Adi.

Dengan revisi ini, maka Polri juga memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa mencakup skala yang lebih besar.

Melalui kebijakan seperti ini diharapkan upaya memutus mantai rantai Covid-19 bisa semakin maksimal. Karena pengawasan terhadap pelanggar protokol kesehatan bisa semakin maksimal.

Di sisi lain, kelemahan Perda 2/2020 yang sekarang berlaku juga hanya memuat sanksi adminsitratif berupa kerja sosial atau denda. Sedangkan sistem pemidaan di Indonesia tidak mengenal sanksi sosial.

"Sehingga ketika dilaksanakan penegakan disiplin prokes oleh Satpol PP, ada temuan menolak bayar denda kemudian nolak melakukan kerja sosial. Satpol PP nggak dapat berbuat banyak karena pemidanaan dan putusan bukan diputuskan hakim," jelas Adi.

Dengan direvisinya Perda tersebut  maka, penegakan hukum bisa dijalankan sesuai dengan KUHAP. Di mana ada penyidik, jaksa, dan hakim sebagai penjatuh vonis.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya