Berita

Ketua KPK Firli Bahuri bersama pegawai tak lolos TWK saat apel pemberangkatan Diklat Bela Negara pekan lalu/RMOL

Hukum

Tidak Benar Pimpinan KPK Sejak Awal Punya Niat Pecat Pegawai Tak Lolos TWK

JUMAT, 23 JULI 2021 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Novel Baswedan dkk yang menilai pimpinan KPK telah mempunyai niat untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Begitu hasil pemeriksaan yang dilakukan Dewas atas laporan yang dilakukan oleh Novel Baswedan dkk terhadap pimpinan KPK.

"Atau tidak memberikan kesempatan untuk dilakukan pembinaan karena sampai dengan saat ini pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bekerja dan memperoleh hak-hal pegawainya," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (23/7).


Hal itu merupakan kesimpulan Dewas atas materi keenam yang dilaporkan oleh pelapor yaitu Novel Baswedan dkk.

Menurut pelapor, pimpinan KPK telah meniatkan agar pegawai yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) diminta untuk mengundurkan diri per 1 Juni 2021.

Selama pemeriksaan, Dewas telah memeriksa saksi-saksi dan buktik-bukti.

Sehingga memperoleh hasil yaitu, pada 1 Juni 2021, tidak ada pegawai yang TMS yang diberhentikan oleh pimpinan KPK dan sampai dengan saat ini masih dapat bekerja seperti biasa berdasarkan perintah dari atasan langsung.

Selanjutnya kata Albertina, dalam rapat tanggal 5 Mei 2021, tidak ada pembahasan dan keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK yang TMS.

Bahkan sambung Albertina, pimpinan KPK walaupun telah memperoleh hasil TWK, masih tetap berupaya untuk memperjuangkan agar seluruh pegawai KPK dapat diangkat sebagai ASN.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dilakukannya rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkumham, LAN dan KASN.

Sehingga hasil rapat koordinasi itu, memutuskan sebanyak 24 pegawai yang dinyatakan TMS dapat diangkat sebagai pegawai ASN setelah mengikuti dan lulus pelatihan pegawai ASN setelah mengikuti dan lulus pelatihan bela negara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 8 Ayat 2 Perdewas 2/2020 tidak cukup bukti," pungkas Albertina.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya