Berita

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran/Net

Presisi

Soal Pidana Bagi Pelanggar Prokes Ternyata Sudah Diusulkan Kapolda Metro Jaya Sejak Januari

JUMAT, 23 JULI 2021 | 15:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana memberikan hukuman pidana kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 agar memberi efek jera ternyata bukan sebuah usulan baru.

Ternyata, sosok pertama yang mengusulkan sanksi pidana bagi pelanggar prokes adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Menurut Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian Saputra, Kapolda Metro sudah mengusulkan sanksi pidana kepada pelanggar prokes itu sejak Januari 2021. Usulan itu disampaikan melalui surat kepada Anies.


"Bapak Kapolda Metro Jaya bersurat pada Januari 2021 kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi Perda ini," kata Adi saat Rapat Bapemperda DKI, Kamis (22/7).

Ferdian menjelaskan, usulan Kapolda itu muncul lantaran penanganan Covid-19 di Jakarta terkendala kedisiplinan warga dalam menerapkan prokes. Sebab lainnya, jumlah Satpol PP sebagai pengawas di lapangan terbatas sehingga ketidakdisiplinan makin menjadi.

"Kemudian kepatuhan masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan masih kurang, sehingga akibatnya seperti kita ketahui, pekan-pekan ini virus Corona meningkat secara signifikan," imbuh Adi, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Saat ini DPRD DKI sedang menggodok 3 pasal penting yang menjadi fokus utama dalam revisi Perda Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu.

Tiga pasal itu adalah 28A, 32A, dan 32B. Pasal 28A tentang kewenangan Satpol PP melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Sementara pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, hingga kurungan pidana maksimal 3 bulan.  

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya