Berita

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL

Hukum

Hasil Pemeriksaan Dewas KPK, Tidak Benar Pimpinan KPK Sembunyikan Informasi Konsekuensi TWK

JUMAT, 23 JULI 2021 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak benar pimpinan KPK menyembunyikan informasi mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Begitu kesimpulan yang disampaikan oleh Dewas KPK menyampaikan hasil pemeriksaan laporan pengaduan kode etik dan perilaku oleh pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.

"Tidak benar adanya indikasi penyembunyian informasi mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh pimpinan KPK karena ketentuan mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan memang tidak diatur dalam Perkom Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Jumat (23/7).


Hal ini merupakan menjawab materi pengaduan nomor tiga, yakni pelapor Novel Baswedan dkk menganggap bahwa pimpinan KPK dalam kegiatan sosialisasi pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN pada 17 Februari 2021 tidak menjelaskan konsekuensi dari TWK bahkan lebih jauh tidak ada penjelasan bahwa pimpinan KPK yang tidak memenuhi syarat diharuskan menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada atasan.

Bukan tanpa alasan, Dewas juga membeberkan fakta-fakta yang ditemukan setelah memeriksa 16 saksi baik dari pihak terlapor, internal KPK, pelapor hingga pihak eksternal serta memeriksa 42 bukti berupa dokumen dan rekaman.

Dalam hal ini, Dewas membeberkan analisa dan pertimbangan penyusunan Perkom 1/2021. Di mana kata Syamsuddin, Perkom 1/2021 telah dikirimkan kepada seluruh pegawai KPK melalui email tanggal 10 Februari 2021 dan telah dilakukan sosialisasi melalui zoom meeting pada tanggal 17 Februari 2021.

Selanjutnya kata Syamsuddin, dalam sosialisasi Perkom 1/2021, pertanyaan tentang konsekuensi dari TWK telah ditanggapi oleh Kepala Biro SDM. Selain itu, pertanyaan mengenai TWK melalui email dari pegawai KPK telah ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui email pada tanggal 6 Maret 2021.

Kemudian, dalam Perkom 1/2021 tidak mengatur mengenai konsekuensi dari pelaksanaan TWK. Namun, pegawai KPK untuk dapat diangkat sebagai pegawai ASN harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Perkom 1/2020 yang menyatakan "Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah" melalui alat ukur TWK yang bekerjasama dengan BKN.

Lalu masih kata Syamsuddin, syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1 Perkom 1/2021 tersebut, sesuai dengan ketentuan UU 5/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 41/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Perdewas 2/2020, tidak cukup bukti," tegas Syamsuddin.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya