Berita

Sidang Etik Dewas KPK/Repro

Hukum

Tak Lapor Ada Pencurian Barbuk Emas, Plt Direktur Labuksi KPK Dapat Sanksi Teguran

JUMAT, 23 JULI 2021 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sanksi ringan berupa teguran tertulis II selama enam bulan diberikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto, karena tidak melaporkan adanya pencurian barang bukti emas batangan.

Itu merupakan putusan Dewas Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku KPK yang digelar hari ini, Jumat (23/7).

"Menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan Komisi, yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf e dan Pasal 7 Ayat 1 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Hakim Ketua Majelis Dewas KPK, Albertina Ho.

Sehingga, Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terperiksa.

Hal yang memberatkan adalah Mungki sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP, namun terperiksa malah melakukan sebaliknya.

Selain itu terperiksa tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan komisi yang berada di unit kerja yang menjadi tanggung jawab terperiksa.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terperiksa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesal, serta terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Dalam pertimbangannya, Mungki dianggap tidak melaksanakan ketentuan Pasal 203 Ayat 2 SOP Bidang Penindakan dengan meneruskan laporan status barang bukti setiap bulan kepada Kedeputian Bidang Penindakan yang dilaksanakan terperiksa setiap tiga bulan untuk kepentingan penyusunan laporan capaian kinerja (LCK) dalam rangka penilaian kinerja pegawai.

Mungki juga mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh I Gede Ary Suryanthara (IGAS), yaitu mengambil barang bukti emas batangan dalam perkara Yaya Purnomo seberat 1,9 kilogram.

Dalam sidang sebelumnya untuk terperiksa IGAS, Dewas telah memecat IGAS secara tidak hormat karena mencuri emas batangan 1,9 kilogram untuk membayar utang dan berbisnis forex.

IGAS yang merupakan anggota Satgas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah divonis dan dipecat tidak hormat pada Kamis, 8 April 2021.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya