Berita

Direskrimum Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Hari Brata/Ist

Presisi

Jelang Hari Anak, Polda NTB Bekuk Juru Parkir Yang Nekat Cabuli Remaja Hingga Melahirkan

JUMAT, 23 JULI 2021 | 07:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap remaja di bawah umur jelang peringatan Hari Anak Nasional.

Polisi pun berhasil mengamankan pelaku AS (22) yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di Ampenan, Kota Makassar. Pelaku dibekuk usai adanya laporan dari orang tua korban.

Direskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata memaparkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2020. Awalnya, korban berinisial AZ sering main ke tempat indekos temannya yang bersebelahan dengan indekos tersangka AS di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.


Karena sering bertemu, tersangka AS mengajak AZ untuk berpacaran. Sekitar bulan Juni  2020, pelaku melakukan persetubuhan terhadap AZ dan terus berulang setelahnya.

Lalu sekitar bulan November 2020, AZ hamil lima bulan dan diketahui kedua orang tuanya, sehingga mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan persetubuhan tersebut sehingga kami melakukan tes DNA terhadap anak AZ yang sudah lahir dan hasilnya benar, tersangka AS adalah ayah biologisnya," kata Kombes Hari Brata, Kamis (22/7).

Korban sendiri diketahui memiliki keterbatasan dalam berbicara sejak lahir. Sedangkan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan pada Rabu (21/7).

Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya