Berita

Ilustrasi bendera putih/Net

Publika

Pengibaran Bendera Putih

JUMAT, 23 JULI 2021 | 07:23 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KRISIS kesehatan masyarakat yang dipicu oleh serangan Covid-19 telah berdampak negatif berupa terjadinya krisis ekonomi parsial di Indonesia pada tahun 2020, yang ditunjukkan pada pertumbuhan ekonomi negatif selama dua triwulan berturut-turut.

Output yang diproduksi oleh perusahaan berubah semakin kecil, itu yang dijadikan indikasi terjadinya krisis ekonomi.

Ternyata bukan hanya pada tahun 2020, melainkan pada triwulan IV tahun 2020 dan triwulan I tahun 2021 juga terjadi krisis ekonomi parsial sektoral. Indikasi krisis ekonomi itu ditunjukkan dalam bentuk pengibaran bendera putih.


Pengibaran bendera putih sebagai tanda terjadi krisis ekonomi year on year sesungguhnya dapat dengan mudah dijumpai pada sisi produksi sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, reparasi mobil dan motor, sektor konstruksi, sektor transportasi dan pergudangan, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, serta sektor lainnya.

Persoalannya adalah modal usaha yang telah diinvestasikan selama bertahun-tahun belum tentu sudah kembali modal, sedangkan diversifikasi usaha atau balik kanan pindah ke sektor usaha yang berhasil mengibarkan bendera merah putih terjadi kekakuan transformasi sektor usaha.

Kekakuan itu menjadi kendala terbesar dan bersifat kronis. Gagal banting setir usaha, ketika menghadapi disrupsi kelokan tajam. Sektor usaha yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang positif dan relatif tahan terhadap guncangan krisis kesehatan, serta menjadi sektor usaha penyangga daya tahan pertumbuhan ekonomi itu sementara ini adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor informasi dan komunikasi, serta sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial.

Dari sisi konsumsi, pengibaran bendera putih terjadinya indikasi krisis ekonomi year on year, juga dijumpai pada pengeluaran konsumsi rumah tangga, pengeluaran konsumsi LNPRT, pembentukan modal tetap bruto, dan impor barang dan jasa. Praktis yang masih mengibarkan bendera merah putih berupa pertumbuhan ekonomi yang positif dijumpai hanya pada pengeluaran konsumsi pemerintah.

Sungguh tidak mengherankan, apabila BUMN-BUMN mengalami masalah keuangan akibat krisis kesehatan masyarakat dan mismanajemen keuangan fatal sebelumnya, kemudian mengajukan Penyertaan Modal Negara melalui APBN.

Apa yang dipraktikkan oleh BUMN pengibar bendera putih, juga diikuti oleh perusahaan-perusahaan swasta dan UMKM, serta ekonomi rumah tangga pra sejahtera dan sejahtera lapisan bawah yang berusaha masuk secara langsung dan tidak langsung bergantung pada besar dana Pemulihan Ekonomi Nasional melalui mekanisme APBN, maupun regulasi pemerintah. Industri mobil dan motor serta perumahan tercatat masuk melalui pembebasan pajak impor dan penurunan uang muka kredit otomotif dan perumahan.

Pengibaran bendera merah putih pengeluaran konsumsi pemerintah ternyata bergantung pada likuiditas APBN. Likuiditas ditentukan aliran pasokan pendanaan pembiayaan utang negara untuk menutupi defisit primer negatif dan defisit anggaran negatif.

Penulis adalah peneliti Indef dan pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya