Berita

Polda NTB mengungkap penangkapan pelaku perdagangan anak bermodus dijadikan sebagai PMI/Ist

Presisi

Polda NTB Ringkus Pelaku Perdagangan Anak Bermodus Jadi PMI, Jaringan Sampai Jakarta

JUMAT, 23 JULI 2021 | 00:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus perdagangan anak di bawah umur bermodus iming-iming sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) diungkap jajaran kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang calon PMI yang usianya masih di bawah umur dan kini turut menjadi korban pidana asusila.

Polisi pun telah mengamankan pelaku berinisial LS (48) yang berperan sebagai perekrut, penampung, sekaligus pengurus dokumen keberangkatan dari 120 PMI ilegal.


Dalam penyelidikan, LS diduga telah memalsukan data pribadi korban menjadi kategori dewasa. Hal itu dilakukan agar korban lolos dalam syarat menjadi seorang PMI sesuai yang dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di wilayah Timur Tengah.

"Pelaku ini membuat data diri korban yang baru. Kartu keluarga korban dipalsukan. Aslinya kelahiran 15 Februari 2004, diubah tahunnya menjadi 1998," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata di Polda NTB, Kamis (22/7).

Usai membuat data diri yang baru, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi penampungan.  "Pembuatan paspor dan visa-nya itu di Sumbawa," lanjutnya.

Modus serupa turut dilakukan pelaku untuk menjerat para korban lainnya. Dari sekian banyak PMI yang menjadi korban, lebih dari 126 orang sudah berangkat secara ilegal ke wilayah Timur Tengah.

"Mereka berangkat dengan visa pelancong, bukan tenaga kerja," papar Hari Brata.

Sedangkan sekitar 50 orang masih dalam proses administrasi dalam pembuatan paspor dan visa di kantor imigrasi. Dari 50 orang tersebut, sebagian telah ditampung di Jakarta.

Munculnya jaringan LS di Jakarta dikuatkan dengan adanya keuntungan yang didapatkan dalam setiap perekrutan PMI. Imbalan yang diterima pelaku mencapai Rp 12 juta per kepala.

"Jadi kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami bergerak mulai dari hulu di sini dan tentunya akan berkembang sampai ke lokasi di Jakarta," ujarnya.

Kini, LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Pelaku terancam dengan Pasal 6, Pasal 10, dan atau Pasal 11 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya