Berita

Polda NTB mengungkap penangkapan pelaku perdagangan anak bermodus dijadikan sebagai PMI/Ist

Presisi

Polda NTB Ringkus Pelaku Perdagangan Anak Bermodus Jadi PMI, Jaringan Sampai Jakarta

JUMAT, 23 JULI 2021 | 00:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus perdagangan anak di bawah umur bermodus iming-iming sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) diungkap jajaran kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang calon PMI yang usianya masih di bawah umur dan kini turut menjadi korban pidana asusila.

Polisi pun telah mengamankan pelaku berinisial LS (48) yang berperan sebagai perekrut, penampung, sekaligus pengurus dokumen keberangkatan dari 120 PMI ilegal.


Dalam penyelidikan, LS diduga telah memalsukan data pribadi korban menjadi kategori dewasa. Hal itu dilakukan agar korban lolos dalam syarat menjadi seorang PMI sesuai yang dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di wilayah Timur Tengah.

"Pelaku ini membuat data diri korban yang baru. Kartu keluarga korban dipalsukan. Aslinya kelahiran 15 Februari 2004, diubah tahunnya menjadi 1998," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata di Polda NTB, Kamis (22/7).

Usai membuat data diri yang baru, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi penampungan.  "Pembuatan paspor dan visa-nya itu di Sumbawa," lanjutnya.

Modus serupa turut dilakukan pelaku untuk menjerat para korban lainnya. Dari sekian banyak PMI yang menjadi korban, lebih dari 126 orang sudah berangkat secara ilegal ke wilayah Timur Tengah.

"Mereka berangkat dengan visa pelancong, bukan tenaga kerja," papar Hari Brata.

Sedangkan sekitar 50 orang masih dalam proses administrasi dalam pembuatan paspor dan visa di kantor imigrasi. Dari 50 orang tersebut, sebagian telah ditampung di Jakarta.

Munculnya jaringan LS di Jakarta dikuatkan dengan adanya keuntungan yang didapatkan dalam setiap perekrutan PMI. Imbalan yang diterima pelaku mencapai Rp 12 juta per kepala.

"Jadi kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami bergerak mulai dari hulu di sini dan tentunya akan berkembang sampai ke lokasi di Jakarta," ujarnya.

Kini, LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Pelaku terancam dengan Pasal 6, Pasal 10, dan atau Pasal 11 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya