Berita

Polda NTB mengungkap penangkapan pelaku perdagangan anak bermodus dijadikan sebagai PMI/Ist

Presisi

Polda NTB Ringkus Pelaku Perdagangan Anak Bermodus Jadi PMI, Jaringan Sampai Jakarta

JUMAT, 23 JULI 2021 | 00:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus perdagangan anak di bawah umur bermodus iming-iming sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) diungkap jajaran kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang calon PMI yang usianya masih di bawah umur dan kini turut menjadi korban pidana asusila.

Polisi pun telah mengamankan pelaku berinisial LS (48) yang berperan sebagai perekrut, penampung, sekaligus pengurus dokumen keberangkatan dari 120 PMI ilegal.


Dalam penyelidikan, LS diduga telah memalsukan data pribadi korban menjadi kategori dewasa. Hal itu dilakukan agar korban lolos dalam syarat menjadi seorang PMI sesuai yang dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di wilayah Timur Tengah.

"Pelaku ini membuat data diri korban yang baru. Kartu keluarga korban dipalsukan. Aslinya kelahiran 15 Februari 2004, diubah tahunnya menjadi 1998," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata di Polda NTB, Kamis (22/7).

Usai membuat data diri yang baru, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi penampungan.  "Pembuatan paspor dan visa-nya itu di Sumbawa," lanjutnya.

Modus serupa turut dilakukan pelaku untuk menjerat para korban lainnya. Dari sekian banyak PMI yang menjadi korban, lebih dari 126 orang sudah berangkat secara ilegal ke wilayah Timur Tengah.

"Mereka berangkat dengan visa pelancong, bukan tenaga kerja," papar Hari Brata.

Sedangkan sekitar 50 orang masih dalam proses administrasi dalam pembuatan paspor dan visa di kantor imigrasi. Dari 50 orang tersebut, sebagian telah ditampung di Jakarta.

Munculnya jaringan LS di Jakarta dikuatkan dengan adanya keuntungan yang didapatkan dalam setiap perekrutan PMI. Imbalan yang diterima pelaku mencapai Rp 12 juta per kepala.

"Jadi kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami bergerak mulai dari hulu di sini dan tentunya akan berkembang sampai ke lokasi di Jakarta," ujarnya.

Kini, LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Pelaku terancam dengan Pasal 6, Pasal 10, dan atau Pasal 11 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya