Berita

Polda NTB mengungkap penangkapan pelaku perdagangan anak bermodus dijadikan sebagai PMI/Ist

Presisi

Polda NTB Ringkus Pelaku Perdagangan Anak Bermodus Jadi PMI, Jaringan Sampai Jakarta

JUMAT, 23 JULI 2021 | 00:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus perdagangan anak di bawah umur bermodus iming-iming sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) diungkap jajaran kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang calon PMI yang usianya masih di bawah umur dan kini turut menjadi korban pidana asusila.

Polisi pun telah mengamankan pelaku berinisial LS (48) yang berperan sebagai perekrut, penampung, sekaligus pengurus dokumen keberangkatan dari 120 PMI ilegal.


Dalam penyelidikan, LS diduga telah memalsukan data pribadi korban menjadi kategori dewasa. Hal itu dilakukan agar korban lolos dalam syarat menjadi seorang PMI sesuai yang dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di wilayah Timur Tengah.

"Pelaku ini membuat data diri korban yang baru. Kartu keluarga korban dipalsukan. Aslinya kelahiran 15 Februari 2004, diubah tahunnya menjadi 1998," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata di Polda NTB, Kamis (22/7).

Usai membuat data diri yang baru, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi penampungan.  "Pembuatan paspor dan visa-nya itu di Sumbawa," lanjutnya.

Modus serupa turut dilakukan pelaku untuk menjerat para korban lainnya. Dari sekian banyak PMI yang menjadi korban, lebih dari 126 orang sudah berangkat secara ilegal ke wilayah Timur Tengah.

"Mereka berangkat dengan visa pelancong, bukan tenaga kerja," papar Hari Brata.

Sedangkan sekitar 50 orang masih dalam proses administrasi dalam pembuatan paspor dan visa di kantor imigrasi. Dari 50 orang tersebut, sebagian telah ditampung di Jakarta.

Munculnya jaringan LS di Jakarta dikuatkan dengan adanya keuntungan yang didapatkan dalam setiap perekrutan PMI. Imbalan yang diterima pelaku mencapai Rp 12 juta per kepala.

"Jadi kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami bergerak mulai dari hulu di sini dan tentunya akan berkembang sampai ke lokasi di Jakarta," ujarnya.

Kini, LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Pelaku terancam dengan Pasal 6, Pasal 10, dan atau Pasal 11 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya