Berita

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Prof Romli Atmasasmita Ungkap Maladministrasi Ombudsman Soal TWK 75 Pegawai KPK

KAMIS, 22 JULI 2021 | 17:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengungkap adanya maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).

Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran itu menyampaikan bahwa kesimpulan ORI sama sekali tidak pernah menggunakan keterangan dari KPK, BKN, Kemenpan RB dan Dirjen PP Kemenkumham sebagai institusi yang berwenang dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Bahkan keterangan ahli juga tidak dipakai, jadi kesimpulan ORI tidak berdasar," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

Romli menjelaskan bahwa kesimpulan ORI yang merekomendasikan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat (TMS) pada Test Wawasan Kebangsaan agar tetap dialihkan menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021. Padahal, kata Romli, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Agung terkait HUM Perkom KPK No 1/2011 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

KPK, lanjutnya, juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pasal 69B dan 69C tentang penyelidik dan penyidik adalah ASN.

Ditambah, kata Prof Romli, kesimpulan LHP ORI yang merekomendasikan kepada KPK untuk mengalihkan pegawai yang TMS untuk diangkat ASN sangat keliru. Pasalnya, Romli menjelaskan, tidak ada ruang bagi pegawai yang TMS untuk diangkat menjadi ASN.

"Justru sebaliknya pegawai KPK yang TMS harus diberhentikan karena pegawai KPK yang TMS tidak memenuhi syarat UU 19/2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN dan Pegawai yang TMS tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 5 dan harus diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana pasal 23 Perkom KPK No 1/2021," beber Romli.

Disisi lain, Romli menegaskan bahwa produk ORI bukanlah produk administrasi berupa rekomendasi. Bukan perintah Undang-undang atau legal mandatory. Sementara yang KPK lakukan berbasis pada perintah dan mandat peraturan perundang-undangan.




Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya