Berita

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Prof Romli Atmasasmita Ungkap Maladministrasi Ombudsman Soal TWK 75 Pegawai KPK

KAMIS, 22 JULI 2021 | 17:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengungkap adanya maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).

Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran itu menyampaikan bahwa kesimpulan ORI sama sekali tidak pernah menggunakan keterangan dari KPK, BKN, Kemenpan RB dan Dirjen PP Kemenkumham sebagai institusi yang berwenang dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Bahkan keterangan ahli juga tidak dipakai, jadi kesimpulan ORI tidak berdasar," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).


Romli menjelaskan bahwa kesimpulan ORI yang merekomendasikan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat (TMS) pada Test Wawasan Kebangsaan agar tetap dialihkan menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021. Padahal, kata Romli, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Agung terkait HUM Perkom KPK No 1/2011 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

KPK, lanjutnya, juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pasal 69B dan 69C tentang penyelidik dan penyidik adalah ASN.

Ditambah, kata Prof Romli, kesimpulan LHP ORI yang merekomendasikan kepada KPK untuk mengalihkan pegawai yang TMS untuk diangkat ASN sangat keliru. Pasalnya, Romli menjelaskan, tidak ada ruang bagi pegawai yang TMS untuk diangkat menjadi ASN.

"Justru sebaliknya pegawai KPK yang TMS harus diberhentikan karena pegawai KPK yang TMS tidak memenuhi syarat UU 19/2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN dan Pegawai yang TMS tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 5 dan harus diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana pasal 23 Perkom KPK No 1/2021," beber Romli.

Disisi lain, Romli menegaskan bahwa produk ORI bukanlah produk administrasi berupa rekomendasi. Bukan perintah Undang-undang atau legal mandatory. Sementara yang KPK lakukan berbasis pada perintah dan mandat peraturan perundang-undangan.




Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya