Berita

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Prof Romli Atmasasmita Ungkap Maladministrasi Ombudsman Soal TWK 75 Pegawai KPK

KAMIS, 22 JULI 2021 | 17:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengungkap adanya maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).

Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran itu menyampaikan bahwa kesimpulan ORI sama sekali tidak pernah menggunakan keterangan dari KPK, BKN, Kemenpan RB dan Dirjen PP Kemenkumham sebagai institusi yang berwenang dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Bahkan keterangan ahli juga tidak dipakai, jadi kesimpulan ORI tidak berdasar," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).


Romli menjelaskan bahwa kesimpulan ORI yang merekomendasikan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat (TMS) pada Test Wawasan Kebangsaan agar tetap dialihkan menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021. Padahal, kata Romli, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Agung terkait HUM Perkom KPK No 1/2011 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

KPK, lanjutnya, juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pasal 69B dan 69C tentang penyelidik dan penyidik adalah ASN.

Ditambah, kata Prof Romli, kesimpulan LHP ORI yang merekomendasikan kepada KPK untuk mengalihkan pegawai yang TMS untuk diangkat ASN sangat keliru. Pasalnya, Romli menjelaskan, tidak ada ruang bagi pegawai yang TMS untuk diangkat menjadi ASN.

"Justru sebaliknya pegawai KPK yang TMS harus diberhentikan karena pegawai KPK yang TMS tidak memenuhi syarat UU 19/2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN dan Pegawai yang TMS tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 5 dan harus diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana pasal 23 Perkom KPK No 1/2021," beber Romli.

Disisi lain, Romli menegaskan bahwa produk ORI bukanlah produk administrasi berupa rekomendasi. Bukan perintah Undang-undang atau legal mandatory. Sementara yang KPK lakukan berbasis pada perintah dan mandat peraturan perundang-undangan.




Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya