Berita

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Prof Romli Atmasasmita Ungkap Maladministrasi Ombudsman Soal TWK 75 Pegawai KPK

KAMIS, 22 JULI 2021 | 17:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengungkap adanya maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).

Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran itu menyampaikan bahwa kesimpulan ORI sama sekali tidak pernah menggunakan keterangan dari KPK, BKN, Kemenpan RB dan Dirjen PP Kemenkumham sebagai institusi yang berwenang dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Bahkan keterangan ahli juga tidak dipakai, jadi kesimpulan ORI tidak berdasar," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).


Romli menjelaskan bahwa kesimpulan ORI yang merekomendasikan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat (TMS) pada Test Wawasan Kebangsaan agar tetap dialihkan menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021. Padahal, kata Romli, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Agung terkait HUM Perkom KPK No 1/2011 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

KPK, lanjutnya, juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pasal 69B dan 69C tentang penyelidik dan penyidik adalah ASN.

Ditambah, kata Prof Romli, kesimpulan LHP ORI yang merekomendasikan kepada KPK untuk mengalihkan pegawai yang TMS untuk diangkat ASN sangat keliru. Pasalnya, Romli menjelaskan, tidak ada ruang bagi pegawai yang TMS untuk diangkat menjadi ASN.

"Justru sebaliknya pegawai KPK yang TMS harus diberhentikan karena pegawai KPK yang TMS tidak memenuhi syarat UU 19/2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN dan Pegawai yang TMS tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 5 dan harus diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana pasal 23 Perkom KPK No 1/2021," beber Romli.

Disisi lain, Romli menegaskan bahwa produk ORI bukanlah produk administrasi berupa rekomendasi. Bukan perintah Undang-undang atau legal mandatory. Sementara yang KPK lakukan berbasis pada perintah dan mandat peraturan perundang-undangan.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya