Berita

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah/Net

Hukum

Dari Gratifikasi Rp 6,5 Miliar, Nurdin Abdullah Didakwa Terima Rp 300 Juta Dari Rekening Sulsel Peduli Bencana

KAMIS, 22 JULI 2021 | 16:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah diduga menerima gratifikasi. Ada gratifikasi dari pengurus Masjid hingga rekening Sulsel Peduli Bencana.

Hal itu terungkap saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Nurdin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7).

Dalam perkara ini, Nurdin didakwa menerima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.


Dalam penerimaan gratifikasi, Jaksa membeberkan uang yang diterima Nurdin dari berbagai pihak.

Selama kurun waktu dari 5 September 2018 sampai dengan 26 Februari 2021 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Gubernur Sulawesi Selatan, terdakwa Nurdin menerima gratifikasi berupa uang.

Sekitar pertengahan 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Robert Wijoyo selaku pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella melalui Syamsul Bahri selaku ajudan Nurdin yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Pada 18 Desember 2020, Nurdin menerima uang Rp 1 miliar dari Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo selaku pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel yang diterima di Syahira Homestay samping RS. Awal Bros Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Pada Januari 2021, Nurdin menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi melalui Syamsul Bahri di rumah Syamsul di Jalan Faisal No. A.7 Banta, Bantaeng, Kota Makassar.

Pada Februari 2021, Nurdin menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fery Tanriady selaku Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera melalui Syamsul di rumah Fery di Jalan Boulevard 1 No. 9 Kota Makassar.

Masih di bulan yang sama, Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Haeruddin selaku pemilik PT Lompulle melalui Syamsul di rumah Haeruddin di Perumahan The Mutiara Jalan A.P Pettarani Kota Makassar.

Pada Desember 2020 hingga Februari 2021, untuk kepentingannya. Uang pada kurun waktu ini lah yang berasal dari pengurus Masjid hingga Rekening Sulsel Peduli Bencana.

Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak.

Rinciannya adalah, pada 1 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya; pada 3 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Thiawudy Wikarso selaku pemilik PT Tri Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana; Rp 100 juta dari Riski Anreani selaku Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari Syamsul.

Selanjutnya, pada 8 Desember 2020 sebesar Rp 400 juta dari Direksi PT Bank Sulselbar yang uangnya berasa dari Dana CSR Banks Sulselbar; pada 26 Februari 2021 sebesar Rp 300 juta dari Rekening Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang.

Nurdin pada April 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya, juga menerima uang sejumlah total Rp 387.600.000 dari Kwan Sakti Rudy Moha selaku Direktur CV Mimbar Karya Utama melalui transfer ke beberapa rekening atas permintaan Nurdin, yaitu ke rekening milik Nurhidayah dan Virna Ria Zalda.

"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C Ayat 1 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa.

Sehingga, total gratifikasi yang diterima oleh Nurdin sebesar Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya