Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengamat: Mencegah LGBT Di TNI Lebih Penting Ketimbang Sebatas Beri Sanksi

KAMIS, 22 JULI 2021 | 16:33 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pengamat intelijen dan terorisme, Stanislaus Riyanta mengatakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) suatu perilaku menyimpang dalam hubungan seksual yang saat ini terbukti sudah masuk ke berbagai kalangan termasuk, Tentara Nasional Indonesia (TNI). Oleh karena itu perilaku LGBT harus diwaspadai, dideteksi dan dicegah sejak dini.

"Petunjuk dari Panglima TNI dan aturan UU TNI sudah jelas, harus dilaksanakan secara konsisten dan kontinyu, lebih baik cegah sejak dini," ujar Stanislaus Riyanta dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7).

Sikap tegas terhadap LGBT juga ditunjukan oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Saat memberikan pembekalan kepada Taruna Taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) ke-66, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono akan memecat bagi prajurit yang terlibat dalam pelanggaran moral LGBT. Karena LGBT sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara.


Stanislaus menyebut, LGBT perilaku yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma di Indonesia. Oleh karena itu, siapapun pimpinan TNI yang mengetahui ada perilaku menyimpang prajuritnya sudah pasti akan mengambil tindakan. Apalagi tindakan tegas itu untuk menciptakan lingkungan yang sehat sehingga perilaku menyimpang tersebut tidak menyebar.

"Kalau soal tegas menghukum itu kan hal yang normatif. Semua Kepala Staf pasti bisa dan berani. Tetapi bagaimana tindakan pimpinan untuk mencegah supaya LGBT tidak terjadi di lingkungan TNI itu lebih penting," paparnya.

Untuk mencegah penyebaran pengaruh LBGT, sambung Stanislaus, Panglima TNI telah menerbitkan Surat Telegram nomor ST No ST/398/2009 pada 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan Telegram No ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan LGBT merupakan "salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit."

Pasal 62 UU 34/2004 tentang TNI juga mengatur prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai "tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI".

Untuk mencegah pengaruh LGBT, semua Kepala Staf juga harus menyeleksi prajurit lebih ketat terutama pada pemeriksaan psikologis, dan menciptakan dan mengawasi kehidupan prajurit secara berjenjang agar terhindar dari perilaku menyimpang.

"Perlu kerjasama seluruh pimpinan hingga tingkat unit terkecil untuk mencermati dan segera melaporkan untuk segera ditindaklanjuti jika ada indikasi (LGBT) tersebut," tandasnya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya