Berita

Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah/Net

Hukum

Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Menjalani Sidang Perdana

KAMIS, 22 JULI 2021 | 10:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/7).

"Pembacaan dakwaan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

Dalam halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dengan terdakwa Nurdin akan menjalani sidang perdana pada hari ini di ruang Dr. Harifin A. Tumpa,SH., MH pukul 10.00.

Dalam SIPP ini, Nurdin didakwa dengan dakwaan Kesatu pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan yang tercantum di SIPP ini, Nurdin bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel sekitar awal 2019 hingga 2021 telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa Nurdin secara langsung menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai yaitu sejumlah Rp 2,5 miliar.

Uang itu diberikan oleh Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukamba dan PT Cahaya Sepang Bulukamba.

Pemberian itu bertujuan agar Nurdin memenangkan perusahaan milik Agung dalam pelelangan proyek di Dinas PUTR Pemprov Sulsel dan memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel terhadap proyek pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021 supaya dikerjakan oleh perusahaan milik Agung dan Harry Syamsuddin.

Selain itu, Agung juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang seluruhnya berjumlah Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya