Berita

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra/Ist

Politik

Sesali Revisi Statuta UI, Politikus Demokrat: Apa Ini Disengaja Pak Jokowi?

KAMIS, 22 JULI 2021 | 10:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) terus menuai kritikan tajam.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap sebagai 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Bukan lagi dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat hingga komisaris badan usaha milik negara atau swasta, sebagaimana Pasal 35 huruf c pada Statuta UI lama.

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyesalkan perubahan Statuta UI. Hanya karena rektornya melanggar, lalu aturannya yang direvisi.


"Kalau aturan bisa disesuaikan dengan selera penguasa, akan jadi negeri apa kita?" kata Herzaky melalui cuitannya di Twitter yang diteruskan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

Menurut Herzaky, apabila kampus yang sejatinya menjadi benteng terakhir dari integritas dan kredibilitas dirusak, maka ini sangat fatal bagi nama baik UI sendiri.

"UI malah dirusak kredibilitasnya oleh aturan ini. Apakah ini disengaja oleh Presiden Jokowi?" tegas politikus jebolan UI ini.

"Apakah agar masyarakat mencemooh Rektor UI dan institusi UI? Agar tiap peringatan moral, analisis kritis dari UI dan alumninya jadi tumpul? Karena ternyata pemimpin tertinggi di kampusnya seakan maruk jabatan?" cetusnya.

Padahal, lanjut Herzaky, tiap komisaris dan direksi BUMN seharusnya diseleksi ketat. Tak sekadar asal tunjuk dan pilih.

Apalagi, Rektor UI Ari Kuncoro jadi Komisaris BRI pada 18 Februari 2020 lalu, di mana ada aturan lama yang melarang rangkap jabatan masih berlaku.

Herzaky pun mempertanyakan kerja tim Menteri BUMN Erick Thohir dalam menyeleksi calon komisaris.

"Padahal, Menteri BUMN juga anggota MWA (Majelis Wali Amanat) UI. Segera beri saran kepada Presiden. Kecuali etika dan moral tak lagi penting di negeri ini," pungkasnya.

PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada hari yang sama.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya