Berita

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra/Ist

Politik

Sesali Revisi Statuta UI, Politikus Demokrat: Apa Ini Disengaja Pak Jokowi?

KAMIS, 22 JULI 2021 | 10:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) terus menuai kritikan tajam.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap sebagai 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Bukan lagi dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat hingga komisaris badan usaha milik negara atau swasta, sebagaimana Pasal 35 huruf c pada Statuta UI lama.

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyesalkan perubahan Statuta UI. Hanya karena rektornya melanggar, lalu aturannya yang direvisi.


"Kalau aturan bisa disesuaikan dengan selera penguasa, akan jadi negeri apa kita?" kata Herzaky melalui cuitannya di Twitter yang diteruskan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

Menurut Herzaky, apabila kampus yang sejatinya menjadi benteng terakhir dari integritas dan kredibilitas dirusak, maka ini sangat fatal bagi nama baik UI sendiri.

"UI malah dirusak kredibilitasnya oleh aturan ini. Apakah ini disengaja oleh Presiden Jokowi?" tegas politikus jebolan UI ini.

"Apakah agar masyarakat mencemooh Rektor UI dan institusi UI? Agar tiap peringatan moral, analisis kritis dari UI dan alumninya jadi tumpul? Karena ternyata pemimpin tertinggi di kampusnya seakan maruk jabatan?" cetusnya.

Padahal, lanjut Herzaky, tiap komisaris dan direksi BUMN seharusnya diseleksi ketat. Tak sekadar asal tunjuk dan pilih.

Apalagi, Rektor UI Ari Kuncoro jadi Komisaris BRI pada 18 Februari 2020 lalu, di mana ada aturan lama yang melarang rangkap jabatan masih berlaku.

Herzaky pun mempertanyakan kerja tim Menteri BUMN Erick Thohir dalam menyeleksi calon komisaris.

"Padahal, Menteri BUMN juga anggota MWA (Majelis Wali Amanat) UI. Segera beri saran kepada Presiden. Kecuali etika dan moral tak lagi penting di negeri ini," pungkasnya.

PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada hari yang sama.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya