Berita

Pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Soal TWK Pegawai KPK, Prof Romli Atmasasmita: Ombudsman Langgar UU KIP Dan UU ITE

RABU, 21 JULI 2021 | 17:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menganggap keterangan pers atau press release Ombudsman terhadap hasil Test Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Karena menyesatkan informasi yang menghalangi-halangi tugas KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/7).

Selain itu, lanjutnya, Ombudsman dengan menyampaikan press release tersebut juga merupakan satu bentuk pelanggaran terhadap proses peradilan (contempt of court) Tata Usaha Negara.


Pasalnya, sambung Prof Romli, permohonan uji keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai proses alih status menjadi ASN tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Disisi lain, menurut Prof Romil, apa yang dilakukan Ombudsman dengan menyebarkan press release di media sosial diduga kuat melanggar UU ITE, karena perbuatannya bertentantangan dengan pasal 27 ayat 3 yang memuat pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap BKN, Menpan RB dan KPK sebagai institusi.

"Pelanggaran Ori (Ombudsman Republik Indonesia ) terhadap pasal 3 huruf a asas kepatutan dan pasal 3 huruf h asas kerahasiaan. Juga pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 17 ayat 1 UU 14/2008 Tentang KIP, soal informasi yang dikecualikan," pungkas Prof Romli.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya