Berita

Ilustrasi belajar daring atau online/Net

Politik

Masih Mirip Pengaturan PPKM Darurat, Lima Hari Masa PPKM Level 3 Dan 4 Berlakukan 100 Persen WFH Dan Belajar Daring

RABU, 21 JULI 2021 | 14:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah kegiatan yang dibatasi selama lima hari masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat.

Aturan pembatasan tersebut masuk ke dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam diktum ketiga Inmendagri tersebut dijelaskan, PPKM pada kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan dengan menerapkan pembatasan pada sejumlah kegiatan.


Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Kedua, pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah work from home (WFH).

Sementara pada poin ketiga diktum ketiga disebutkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan.

Misalnya, untuk sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, kapasitas maksimal 50 persen untuk staf di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kemudian, sektor esensial untuk pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di kantor.

Adapun sektor esensial lainnya berupa industri orientasi eskpor yang memiliki bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminstrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Lalu, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO (work from office) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya