Berita

Muhammad Said Didu mengkritisi lahirnya PP 75/2021 yang memberi izin bagi Rektor UI untuk rangkap jabatan/Net

Politik

Jokowi Revisi Statuta UI, Said Didu: Ini Bukan Negara Hukum, Tapi Negara Kekuasaan

RABU, 21 JULI 2021 | 10:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 ke PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 menuai kritikan tajam dari sejumlah elemen masyarakat.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi "direksi BUMN/BUMD/swasta". Sedangkan dalam Statuta UI sebelumnya, Rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN karena ada penegasan kata "pejabat" pada Pasal 35 huruf c.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengacu Statuta UI sebelumnya disebutkan bahwa Majelis Wali Amanat (MWA) UI wajib menindaklanjuti pelanggaran Rektor UI tersebut. Faktanya, tetap didiamkan.


Karena itu, kata Said Didu, kadung semua ditabrak lebih baik Presiden keluarkan amnesti.

"Rektor UI melanggar, MWA UI melanggar, Menteri BUMN Erick Thohir melanggar, semuanya melanggar. Jadi, biar selesai semua Presiden suruh bikin amnesti saja sekalian. Ini bukan negara hukum lagi, namanya negara kekuasaan," tegas Said Didu kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (21/7).

Menurut Said Didu, pemerintah sudah terlalu vulgar menunjukkan arogansinya dengan merevisi Statuta UI tersebut.

"Ini sudah sangat telanjang, menunjukkan bahwa aturan dibuat tidak untuk ditaati tapi untuk kepentingan penguasa. Ini benar-benar bukan negara hukum tapi negara kekuasaan. Hukum dibuat untuk kepentingan penguasa," paparnya.

Padahal, tambah Said Didu, walaupun Statuta UI direvisi, sebetulnya Ari Kuncoro sudah melanggar Statuta UI sebelumnya.

Sebab, ia diangkat jadi Rektor pada Februari 2020, sedangkan Statuta UI diubah statusnya per 2 Juli 2021. Artinya, sudah setahun lebih Rektor UI melanggar aturan tetapi didiamkan.

"Perubahan PP Statuta UI itu tanggung. Kalau begitu, Presiden bikin amnesti saja sekalian," tandas Said Didu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya