Berita

Youtuber otomotif, Ridwan Hanif/Net

Politik

Celoteh Youtuber: Rektor UI Kalau Nerobos Lampu Merah, Aturannya Langsung Diubah

RABU, 21 JULI 2021 | 02:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan statuta UI yang 'menghalalkan' seorang rektor bisa rangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyedot perhatian publik.

Tak hanya para politisi dan elite politik, perubahan statuta seiring rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI, Ari Kuncoro itu juga direspons beragam oleh masyarakat.

Salah satu yang menyorotinya adalah seorang Youtuber otomotif Ridwan Hanif. Sambil berseloroh, ia mengibaratkan sebuah aturan yang lazim ditaati masyarakat bisa saja diubah jika dilanggar seorang rektor.


"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," cuit Ridwan Hanif di akun Twitternya, Rabu (21/7).

Seperti diketahui, baru-baru ini pemerintah telah mengubah statuta UI yang sebelumnya melarang rektor rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN, kini diperbolehkan. Rektor UI hanya dilarang jika rangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.

Perubahan tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Selain itu, dalam PP 75/2021 tersebut ada tambahan ayat 4 Pasal 41 yang mengatur bahwa rektor memiliki wewenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan Senat Akademik (SA).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya