Berita

Aksi tembak laser yang dilakukan oleh Greenpeace/Net

Nusantara

Aksi Greenpeace Bisa Dianggap Ganggu Kinerja KPK

SELASA, 20 JULI 2021 | 23:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Akademisi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU), Tulungangung, Dian Ferricha mengemukakan bahwa, masyarakat diberikan hak dalam menyampaikan saran dan pendapatnya dalam rangka upaya pemberantasan korupsi, termasuk Greenpeace.

Namun kata dia, dalam menyampaikan kritik harus tetap berada di dalam regulasi rambu-rambu peraturan yang ada.

“Ada kewajiban untuk melakukan secara tanggungjawab sesuai dengan peraturan, norma, kesusilaan dan kesopanan,” kata Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).


Namun Dian melihat, apa yang dilakukan Greenpeace dalam menyalurkan ekspresinya justru potensial menggangu kenyamanan orang lain bahkan institusi KPK.

“Bisa dianggap sengaja mengganggu kinerja pemberantasan korupsi,” tekan Dian.

Aksi tembak laser ke Gedung Merah Putih KPK oleh Greenpeace menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) itu menjadi kabur lantaran aksinya mengganggu ketertiban karena disampaikan tidak dengan cara elegan.

“Bagi saya ini wujud ekspresi yang tidak bisa dibiarkan, sebaiknya otokritik ya dilakukan dengan dialog, teaterikal tanpa mengganggu atau merusak fasilitas dan aset negara, itu jauh lebih elegan dan dewasa,” demikian Dian.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat diserang tembakan laser sebagai protes atas hasil pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peristiwa itu terjadi pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB, diinisiasi oleh Greenpeace Indonesia.

KPK melalui Biro Umum melaporkan pihak-pihak yang melakukan aksi tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum lantaran dinilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal.
Ali menjelasakan, saat kejadian itu berlangsung sejumlah petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga telah melakukan pelarangan dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut.

“Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada izin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," jelasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya