Berita

Aksi tembak laser yang dilakukan oleh Greenpeace/Net

Nusantara

Aksi Greenpeace Bisa Dianggap Ganggu Kinerja KPK

SELASA, 20 JULI 2021 | 23:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Akademisi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU), Tulungangung, Dian Ferricha mengemukakan bahwa, masyarakat diberikan hak dalam menyampaikan saran dan pendapatnya dalam rangka upaya pemberantasan korupsi, termasuk Greenpeace.

Namun kata dia, dalam menyampaikan kritik harus tetap berada di dalam regulasi rambu-rambu peraturan yang ada.

“Ada kewajiban untuk melakukan secara tanggungjawab sesuai dengan peraturan, norma, kesusilaan dan kesopanan,” kata Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).

Namun Dian melihat, apa yang dilakukan Greenpeace dalam menyalurkan ekspresinya justru potensial menggangu kenyamanan orang lain bahkan institusi KPK.

“Bisa dianggap sengaja mengganggu kinerja pemberantasan korupsi,” tekan Dian.

Aksi tembak laser ke Gedung Merah Putih KPK oleh Greenpeace menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) itu menjadi kabur lantaran aksinya mengganggu ketertiban karena disampaikan tidak dengan cara elegan.

“Bagi saya ini wujud ekspresi yang tidak bisa dibiarkan, sebaiknya otokritik ya dilakukan dengan dialog, teaterikal tanpa mengganggu atau merusak fasilitas dan aset negara, itu jauh lebih elegan dan dewasa,” demikian Dian.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat diserang tembakan laser sebagai protes atas hasil pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peristiwa itu terjadi pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB, diinisiasi oleh Greenpeace Indonesia.

KPK melalui Biro Umum melaporkan pihak-pihak yang melakukan aksi tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum lantaran dinilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal.
Ali menjelasakan, saat kejadian itu berlangsung sejumlah petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga telah melakukan pelarangan dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut.

“Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada izin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," jelasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya