Berita

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis/Net

Politik

PPKM Darurat Dilonggarkan, MUI Sarankan Jokowi Hapus Aturan Penyekatan

SELASA, 20 JULI 2021 | 21:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden Joko Widodo melonggarkan PPKM Darurat Covid-19 diapresiasi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.

Cholil Nafis mengatakan, PPKM baru dillonggarkan pada tangal 26 Juli mendatang, sehingga masyarakat masih harus menaati aturan pembatasan, dan tak terkecuali patuh protokol kesehatan hingga lima hari ke depan.

"PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dengan penyesuaian pelonggaran meskipun tetap taat prokes," ujar Cholil Nafis melalui akun Twitternya, Selasa (20/7).


Dalam jumpa pers malam ini, Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah kegiatan yang masih akan dibatasi selama masa pelonggaran PPKM Darurat.

Di antaranya, kegiatan masyarakat di pasar tradisional, kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, usaha kecil lainnya yang sejenis, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka.

Sementara, yang terkait kegiatan lainnya pada sektor esensial dan kritikal, Jokowi menegaskan hal itu akan dijelaskan secara terpisah, baik yang terkait dengan pembatasan yang ada di sektor esensial dan kritikal pemerintahan maupun swasta, dan termasuk terkait dengan protokol perjalanan.

Terkait dengan protokol perjalanan, Cholil Nafis menyarankan Jokowi untuk tidak lagi melakukan penyekatan di jalan-jalan protokol seperti yang dilaksanakan saat PPKM Darurat diberlakukan.

Akan tetapi, ia melihat penegakkan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan masyarakat menjadi satu kebijakan yang harus diutamakan saat pelonggaran diterapkan nanti.

"Penyekatan-penyekatan diakhiri saja dan diubah dengan pengetatan dan ketegasan menjaga protokol kesehatan," demikian Cholil Nafis.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya