Berita

Aksi Greenpeace Indonesia saat menembakkan laser di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB/Net

Hukum

Diperkirakan Habiskan Dana Rp 100 Juta, Polisi Diminta Usut Penyandang Dana Greenpeace Serang KPK Pakai Laser

SELASA, 20 JULI 2021 | 19:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto merasa aneh terhadap aksi Greenpeace Indonesia yang menyerang KPK dengan tembakan laser. Padahal, LSM tersebut dikenal sebagai pegiat lingkungan bukan korupsi.

Aksi Greenpeace tersebut, kata Hari, tidaklah berbiaya murah. Kegiatan laser yang dilakukan itu bisa memakan biaya biaya Rp 85-100 juta. Nilai yang sangat lumayan dalam melakukan aksi untuk mendapatkan perhatian publik. Dan tidak mungkin aksi yang dilakukan tidak ada yang membiayai dan memerintahkan.

"Pihak kepolisian perlu menelusuri siapa yang memerintahkan dan membiayai kegiatan Greenpeace Indonesia. Padahal cita-cita utama Greenpeace adalah menjaga agar bumi yang makin rapuh ini tetap mempunyai kemampuan untuk menopang kehidupan seluruh mahluk hidup," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).


Hari menduga kuat, ikut-ikutanya Greenpeace menyerang KPK lantaran ikut menikmati dana hibah asing seperti LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengakui menikmati dana hibah asing melalui KPK periode 2010-2015.   

"Kok Greenpeace jadi bicara soal eks pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)? Apakah karena sama-sama menikmati dana hibah asing?" imbuh Hari.

Disisi lain, Hari menilai langkah yang diambil KPK dengan melaporkan Greenpeace Indonesia ke pihak kepolisian terkait aksi laser sudah tepat.

Menurut Hari, tindakan Greenpeace tersebut masuk ke dalam kategori pelecehan terhadap lembaga negara yang memiliki konsekuensi hukum.

"Tindakan yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia adalah pelecehan lembaga negara yang dilindungi oleh UU 19/2019," ujarnya.

Aksi Greenpeace ini, kata Hari, diduga telah melanggar ketentuan pasal 207 dan 208 KUHP. Dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya