Berita

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran/Net

Politik

Bolehkan Rektor UI Rangkap Komisaris, Andi Yusran: Kesan Kuatnya, Jokowi Ingin Perkuat Rezimnya

SELASA, 20 JULI 2021 | 16:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kebijakan membolehkan Rektor Universitas Indonesia merangkap komisaris indikasi Presiden Joko Widodo ingin menjaga kepentingan status quo rezim berkuasa.

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, sepatutnya perubahan Statuta UI tidak perlu terjadi di era kepemimpinan Joko Widodo. Mengingat, Jokowi kerap menyampaikan soal reformasi birokrasi.

Di mata Doktor Politik Universitas Padjajaran ini, rangkap jabatan Rektor akan berdampak pada terganggunya independensi kampus.


Ia mencontohkan, dengan rangkap jabatan Rektor dan sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI), Prof Ari Kuncoro akan mudah disubordinasi oleh kekuasaan.

"Rangkap jabatan tersebut juga tidak selaras dengan program reformasi birokrasi utamanya birokrasi perguruan tinggi negeri sebagaimana yang digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2010 yang lalu," demikian penekanan Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).

Lebih dari itu, Andi menganalisa dengan perubahan PP tentang Statuta UI itu akan makin menguatkan kesan bahwa rezim Jokowi ingin mensubordinasi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

"Kesan kuat yang muncul kemudian adalah rezim ingin mensubordinasi struktur kampus (PTN) untuk kepentingan status-quo rezim yang berkuasa," pungkas Andi.

Rangkap jabatan Prof Ari Kuncoro sebaai Rektor UI dan Wakil Komut BNI dinilai menciderai banyak pihak. Termasuk melanggar Statuta UI.

Berbagai kalangan juga mendesak Prof Ari Kuncoro harus mengedepankan kepentingan akademis, dengan mundur dari jabatan Komisaris.

Setelah sebulan menjadi sorotan publik, justru Jokowi merevisi PP tentang Statuta UI. Salah satu isinya membolehkan rangkap jabatah.

Yang dilarang dari pejabat Rektor adalah menjadi Direksi BUMN atau BUMD.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya