Berita

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran/Net

Politik

Bolehkan Rektor UI Rangkap Komisaris, Andi Yusran: Kesan Kuatnya, Jokowi Ingin Perkuat Rezimnya

SELASA, 20 JULI 2021 | 16:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kebijakan membolehkan Rektor Universitas Indonesia merangkap komisaris indikasi Presiden Joko Widodo ingin menjaga kepentingan status quo rezim berkuasa.

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, sepatutnya perubahan Statuta UI tidak perlu terjadi di era kepemimpinan Joko Widodo. Mengingat, Jokowi kerap menyampaikan soal reformasi birokrasi.

Di mata Doktor Politik Universitas Padjajaran ini, rangkap jabatan Rektor akan berdampak pada terganggunya independensi kampus.


Ia mencontohkan, dengan rangkap jabatan Rektor dan sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI), Prof Ari Kuncoro akan mudah disubordinasi oleh kekuasaan.

"Rangkap jabatan tersebut juga tidak selaras dengan program reformasi birokrasi utamanya birokrasi perguruan tinggi negeri sebagaimana yang digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2010 yang lalu," demikian penekanan Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).

Lebih dari itu, Andi menganalisa dengan perubahan PP tentang Statuta UI itu akan makin menguatkan kesan bahwa rezim Jokowi ingin mensubordinasi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

"Kesan kuat yang muncul kemudian adalah rezim ingin mensubordinasi struktur kampus (PTN) untuk kepentingan status-quo rezim yang berkuasa," pungkas Andi.

Rangkap jabatan Prof Ari Kuncoro sebaai Rektor UI dan Wakil Komut BNI dinilai menciderai banyak pihak. Termasuk melanggar Statuta UI.

Berbagai kalangan juga mendesak Prof Ari Kuncoro harus mengedepankan kepentingan akademis, dengan mundur dari jabatan Komisaris.

Setelah sebulan menjadi sorotan publik, justru Jokowi merevisi PP tentang Statuta UI. Salah satu isinya membolehkan rangkap jabatah.

Yang dilarang dari pejabat Rektor adalah menjadi Direksi BUMN atau BUMD.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya