Berita

Presiden Jokowi dinilai penguasa lemah karena lindungi Rektor UI/Net

Politik

Statuta UI Diubah Bolehkan Rangkap Jabatan Bukti Jokowi Penguasa Lemah

SELASA, 20 JULI 2021 | 15:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Revisi Peraturan Pemerintah tentang statuta Universitas Indonesia yang membolehkan rangkap jabatan rektor dinilai sebagai tragedi bagi kampus di seluruh negeri.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, perubahan statua UI sangatlah mengkhawatirkan bagi kemandirian kampus.

Argumentasi Dedi, apa yang dilakukan Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan telah menunjukkan bahwa dirinya adalah penguasa lemah.


Sebab, Jokowi tidak mampu membiarkan perguruan tinggi menjadi sebuah kampus merdeka.

"Presiden menunjuk diri sebagai penguasa lemah karena tidak berhasil membiarkan kampus merdeka, dan lebih pelik lagi ada nuansa politik akomodatif, di mana rektor UI sebagai bagian dari loyalis Jokowi perlu dilindungi kepentingannya," demikian kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).

Dedi melihat apa yang dilakukan Jokowi menjadi tragedi bagaimana membangun kemandirian seluruh perguruan tinggi di seluruh negeri.

"Lebih tragis lagi soal kuasa rektor yang dapat mengendalikan karir dosen, tentu ini tidak saja masalah bagi UI tetapi lebih jauh soal kemandirian kampus di seluruh negeri," tandas Dedi.

Rangkap jabatan Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang sekaligus Wakil Komisaris Utama Bank Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk disorot banyak kalangan.

Sorotan publik disebabkan apa yang dijabat oleh Ari Kuncoro telah melanggar Statuta UI, yakni PP No.68/2013 tentang Statuta UI.

Salah satu poinnya adalah Rektor dilarang merangkap jabatan.

Jokowi kemudian menerbitkan PP baru yakni PP 75/2021. Dalam PP tersebut, salah satu poinnya membolehkan rektor rangkap jabatan.

Yang dilarang adalah menjadi direksi BUMN/BUMD.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya