Berita

Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro/Net

Politik

Hendri Satrio: Ada Utang Budi Apa Pemerintah Dengan Rektor UI?

SELASA, 20 JULI 2021 | 13:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rektor Universitas Indonesia (UI) kini boleh rangkap jabatan lantaran statuta sudah direvisi lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

Peraturan Pemerintah No. 75/2021 tentang Statuta UI membolehkan Rektor UI merangkap jabatan, rektor hanya dilarang merangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/Swasta.

Menyikapi hal tersebut, analis komunikasi politik, Hendri Satrio mempertanyakan pemerintah yang mengesahkan aturan baru tersebut.


"Ada utang budi apa pemerintah dengan Rektor UI? Kan itu yang akhirnya mesti jadi pertanyaaan ya. Ampun, ampun, ampun," kata Hensat sapaan akrab pendiri lembaga survei KedaiKOPI itu saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).

Hensat menambahkan bahwa dengan adanya aturan tersebut maka kritik mahasiswa perihal rektor rangkap jabatan pada akhirnya dibenarkan oleh pemerintah.

"Itukan pemerintah jadinya cuman membenarkan apa yang disampaikan adek-adek mahasiswa itu," katanya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mencari tokoh lain yang dinilai mumpuni menjadi komisaris BUMN, bukan memaksakan sesorang yang sudah memiliki tanggung jawab besar seperti rektor.

"Ya, buat apa sih? Kayak kehabisan orang pintar saja di Indonesia ini, harus rangkap-rangkap jabatan. Apalagi komisaris, banyak sekali ekonom yang andal, yang bisa membesarkan bank itu, gitu lho," ucap Hensat.

Beberapa waktu yang lalu, muncul sorotan terhadap Rektor UI, Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Rangkap jabatan itu dinilai melanggar statuta.

Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan karena dengan cepat memanggil pengurus BEM UI yang memberikan julukan "The King of Lip Service" kepada Presiden Jokowi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya