Berita

Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro/Net

Politik

Hendri Satrio: Ada Utang Budi Apa Pemerintah Dengan Rektor UI?

SELASA, 20 JULI 2021 | 13:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rektor Universitas Indonesia (UI) kini boleh rangkap jabatan lantaran statuta sudah direvisi lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

Peraturan Pemerintah No. 75/2021 tentang Statuta UI membolehkan Rektor UI merangkap jabatan, rektor hanya dilarang merangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/Swasta.

Menyikapi hal tersebut, analis komunikasi politik, Hendri Satrio mempertanyakan pemerintah yang mengesahkan aturan baru tersebut.


"Ada utang budi apa pemerintah dengan Rektor UI? Kan itu yang akhirnya mesti jadi pertanyaaan ya. Ampun, ampun, ampun," kata Hensat sapaan akrab pendiri lembaga survei KedaiKOPI itu saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).

Hensat menambahkan bahwa dengan adanya aturan tersebut maka kritik mahasiswa perihal rektor rangkap jabatan pada akhirnya dibenarkan oleh pemerintah.

"Itukan pemerintah jadinya cuman membenarkan apa yang disampaikan adek-adek mahasiswa itu," katanya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mencari tokoh lain yang dinilai mumpuni menjadi komisaris BUMN, bukan memaksakan sesorang yang sudah memiliki tanggung jawab besar seperti rektor.

"Ya, buat apa sih? Kayak kehabisan orang pintar saja di Indonesia ini, harus rangkap-rangkap jabatan. Apalagi komisaris, banyak sekali ekonom yang andal, yang bisa membesarkan bank itu, gitu lho," ucap Hensat.

Beberapa waktu yang lalu, muncul sorotan terhadap Rektor UI, Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Rangkap jabatan itu dinilai melanggar statuta.

Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan karena dengan cepat memanggil pengurus BEM UI yang memberikan julukan "The King of Lip Service" kepada Presiden Jokowi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya