Berita

Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu/Net

Publika

Kesabaran Rakyat Layak Meraih Nobel Dan MURI

SELASA, 20 JULI 2021 | 09:41 WIB

DALAM kehidupan pribadi, kelompok, maupun bernegara agar rukun, tertib, dan damai harus seimbang antara kewajiban dan hak.

Negara dan pemerintah tidak akan berdiri bila rakyat tidak ada. Namun bila negara dan pemerintah tidak ada, rakyat akan tetap ada.

Oleh karena itu, negara dan pemerintah dibentuk untuk mengurus kepentingan rakyat secara menyeluruh, bukan untuk kepentingan kelompok dan pribadi.


Nah, kenapa Pemerintah Indonesia tidak pernah rukun, tertib, dan damai dengan rakyatnya? Terlebih dalam masalah Covid-19 saat ini?

Hal ini disebabkan tidak adanya keseimbangan antara kewajiban yang telah dipenuhi rakyat di saat Pemilu, dengan hak yang diterima rakyat usai Pemilu.

Rakyat telah memenuhi kewajibannya untuk memilih di bilik suara, dengan harapan penuh keyakinan akan mendapat setitik perubahan dari calon yang dipilih. Namun ketika si calon terpilih dan menang, dia lupa untuk memenuhi hak rakyat yang telah memilihnya.

Karena si pemenang harus lebih mengutamakan kepentingan-kepentingan kelompok daripada memenuhi hak rakyat.

Demikianlah yang sering terjadi di negara yang kita cintai saat ini. Terlebih dalam penanganan pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini sejak Maret 2020.

Pemerintah sepertinya alpa atau kurang paham dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang secara gamblang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kalau berpatokan pada alinea keempat UUD 1945, apakah rakyat layak mengatakan pemerintah telah gagal menyelamatkan rakyat Indonesia dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini?

Biarlah pemerintah dan rakyat yang menjawab dalam hati masing-masing sesuai dengan keadaan saat ini.

Namun yang jelas pemerintah telah mengabaikan hak konstitusi yang dimiliki rakyat.

Hak konstitusi yang dimiliki setiap rakyat dikebiri dengan paksa hanya untuk mempertahankan posisi pemerintah.

Akhirnya rakyat hanya dipaksa atau dirayu untuk memenuhi kewajibannya di bilik suara, namun tidak pernah mendapatkan haknya sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Sudah layak rakyat Indonesia meraih hadiah Nobel maupun MURI (Museum Rekor Dunia-Indonesia) atas kesabaran yang dimiliki. Bahkan selalu kalah dalam mempertahankan hak konstitusinya.

Tom Pasaribu

Direktur Eksekutif KP3-I, Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya