Berita

Bekas Mensos Juliari Batubara/Net

Hukum

Juliari Batubara Bantah Beri Arahan Anak Buahnya Minta Fee Ke Vendor Bansos

SENIN, 19 JULI 2021 | 20:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara membantah memberikan arahan kepada anak buahnya untuk memungut fee kepada penyedia barang bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 tahun 2020.

Bantahan itu disampaikan Juliari saat diperiksa sebagai terdakwa di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/7).

Awalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Juliari sebagai terdakwa tanpa di bawah sumpah soal catatan yang ditulis Juliari di buku warna oranye milik Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).


Dalam buku oranye milik Adi Wahyono itu berisi coretan Juliari berupa kuota paket Bansos dan perusahaan pengadaan barangnya.

Jaksa mendalami terkait adanya inisial PT ALA yang merupakan PT Anomali Lumbung Artha yang ditulis Juliari di buku oranye tersebut.

"Kenapa saudara menuliskan itu, apakah tidak dijelaskan oleh Pak Adi kenapa PT ALA ini yang kemudian mendapatkan kuota Bodetabek dengan 500 tambah 50?" tanya Jaksa kepada Juliari.

"Pada saat itu beliau Pak Adi Wahyono hanya menyampaikan untuk distribusi untuk penyedia di Bodetabek yang menyanggupi hanya PT ALA tersebut.  Saya tidak tanya lebih spesifik lagi core businessnya apa, siapa ini, tapi prinsipnya selama memang perusahaan tersebut baru dan sanggup, dan bisa sesuai dengan aturan main yang berlaku ya silakan saja," jawab Juliari.

Mendengar jawaban itu, Jaksa selanjutnya mendalami pengetahuan Juliari soal persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk menjadi penyedia barang Bansos sembako Covid-19.

Akan tetapi, Juliari hanya mengingat persyaratannya adalah dari sisi kemampuan finansial perusahaan untuk jadi vendor pengadaan Bansos sembako Covid-19.

"Ya (tahu) dari saudara Adi Wahyono," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

"Sehingga saudara menuliskan ALA ini di bukunya Pak Adi Wahyono?" tanya Jaksa dan diamini Juliari.

Jaksa selanjutnya mendalami terkait adanya arahan dari Juliari kepada anak buahnya, baik kepada Adi maupun kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Selain pernah menuliskan usulan atau arahan kepada Adi Wahyono terkait BB nomor 146 yang tadi, apakah terdakwa juga pernah memberikan arahan atau instruksi terdakwa kepada Adi Wahyono terkait untuk adanya memungut uang sejumlah uang dari para penyedia yang sudah ditunjuk?" tanya Jaksa.

Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan itu dengan tegas mengaku tidak pernah memberikan instruksi tersebut kepada Adi maupun kepada Joko.

"Tidak pernah Pak Jaksa," tegas Juliari.

Juliari bahkan mengaku tidak mendapatkan informasi dari siapapun terkait pemungutan fee yang dilakukan Adi maupun Joko kepada para vendor Bansos sembako Covid-19.

"Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada yang melaporkan juga kepada saya," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya