Berita

Bekas Mensos Juliari Batubara terdakwa kasus rasuah Bansos/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Ungkap Buku Oranye Berisi Tulisan Juliari Batubara Terkait Kuota Bansos

SENIN, 19 JULI 2021 | 18:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya sebuah buku warna oranye yang mengagetkan bekas Menteri Sosial Juliari Batubara.

Buku oranye yang disebutkan Jaksa KPK di depan majelis hakim itu merupakan catatan Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan itu terkait jumlah kuota bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 dan perusahaan penyedia barangnya.

Hal itu diungkapkan Jaksa saat memeriksa Juliari selaku mantan Menteri Sosial (Mensos) sebagai terdakwa di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/7).


Dalam sidang kali ini, Juliari mengikuti sidang melalui video telekonferensi saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa tanpa disumpah sebelum memberikan keterangan.

Dalam sidang ini, Jaksa mengungkapkan adanya sebuah barang bukti nomor 146 berupa buku warna oranye.

Awalnya, Juliari mengaku tidak ingat. Akan tetapi, setelah dibacakan isi tulisannya, Juliari baru mengingatnya.

"Dalam buku ini ada catatan bisa diperlihatkan. Ini ada tulisan dalam buku tadi warna oranye sebagaimana barang bukti nomor 146, ada tertulis DKI A, B, C, terus ada angka 500, 500 300, ada tertulis Bodetabek, 600, D Halal 550 Inpokol dan bawahnya NCF house. Terdakwa bisa lihat jelas ini?" tanya Jaksa sembari memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Juliari.

Juliari pun mengakui bahwa tulisan yang ada buku tersebut merupakan tulisannya.

"Iya sepertinya tulisan saya pak. Seingat saya pada saat saya diskusi dengan saudara Adi Wahyono, kalau tidak salah ada saudara Kukuh juga di ruang kerja saja," kata Juliari.

Juliari pun lantas menceritakan soal buku tersebut. Pada pertemuan diskusi itu kata Juliari, dirinya terbiasa membuat coret-coretan terkait usulan-usulan.

Salah satunya soal usulan program Bansos sembako Covid-19.

Buku itu kata Juliari, merupakan buku milik Adi Wahyono yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 yang dipinjamnya.

"Ya saya menyampaikan usulan setelah mendapatkan beberapa informasi dari saudara Adi Wahyono, program Bansos sembako ini, jadi saya mengusulkan seperti DKI itu ada A,B,C. Istilah saya A itu mungkin kluster, kluster bisa penyedianya dari kategori BUMN untuk perusahaan kelas besar. Kemudian B, BUMD perusahaan kelas menengah. C perusahaan kelas kecil atau UMKM dan seperti itu," jelas Juliari.

"Sementara di Bodetabek, pada saat itu karena Bodetabek ini tidak barengan, harusnya bareng jalannya dengan DKI, tapi karena kesulitan informasinya karena kesulitan mencari penyedia, yang sanggup menjalankan pada saat itu Adi Wahyono menyampaikan bahwa sudah ada perusahaan yang sanggup bersedia dan akan menjalankan distribusi untuk Bodetabek yaitu ALA itu," sambung Juliari.

Jaksa pun selanjutnya memperdalam terkait singkatan ALA yang ditulis Juliari dalam buku warna oranye tersebut.

"Itu singkatan atau inisial dari perusahaan, kalau gak salah perusahaan namanya PT Anomali apa gitu lupa saya," kata Juliari.

Juliari mengaku, tulisan itu merupakan hanya usulannya kepada Adi yang menjalankan pelaksanaan kegiatan bansos sembako Covid-19.

"Jadi sekedar usulan, silakan mau dijalankan atau tidak ya silakan diputuskan sendiri," katanya.

Jaksa selanjutnya mendalami terkait angka-angka yang juga ada pada buku warna oranye tersebut.

"Kalau 500 ini angka apa?" tanya Jaksa.

"500 itu 500 ribu paket," jawab Juliari.

Jaksa kemudian mendalami keterangan Juliari terkait dasar penyebutan angka kuota paket bansos sembako Covid-19 tersebut.

"Ya sekadar usulan aja pak Jaksa, tidak ada dasar apa-apa," terang Juliari.

Juliari pun juga membantah saat disebut tulisan angka kuota paket bansos tersebut merupakan adanya permintaan dari para penyedia bansos.

Mendengar jawaban Juliari, Jaksa selanjutnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Juliari nomor 35.

"Ini ada keterangan terdakwa di nomor 35 mohon izin dibacakan Yang Mulia. 'Apakah saudara pernah mengarahkan Adi Wahyono atau Matheus Joko Santoso sebagaimana penunjukan langsung penyedia barang atas program bansos sembako Covid-19?'. Ini jawaban terdakwa waktu itu, 'saya tidak pernah mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko sehubungan dengan penunjukan langsung terhadap rekanan penyedia barang bansos sembako Covid-19, namun ada beberapa pihak yang menghubungi atau berkomunikasi dengan saya yang menyatakan minatnya untuk menjadi rekanan penyedia barang bansos sembako Covid-19, terhadap mereka saya mengarahkan mereka untuk langsung berkomunikasi dengan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial'. Betul ini keterangan Saudara yang saya bacakan tadi?" tanya Jaksa dan diamini oleh Politisi PDIP itu.

Akan tetapi, Juliari kembali membantah bahwa tulisannya yang ada di buku warna oranye tersebut terkait dengan permintaan sejumlah pihak untuk menjadi penyedia barang.

"Tidak ada hubungannya Pak Jaksa," tegas Juliari.

Tulisan usulan itu kata Juliari, terjadi pada saat program penyaluran Bansos sembako Covid-19 telah berlangsung. Yakni sudah berlangsung tahap 1 dan tahap dua.

"Saya gak tahu persisnya, tapi ini kalau tidak salah sudah dua tahap ya, jadi tahap pertama kemudian tahap kedua itu dengan bantuannya berupa beras, lalu ini mau masuk tahap 3. Iya mungkin akhir-akhir Mei," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya