Berita

Lapas Kelas IA Tangerang/Net

Hukum

Laksanakan Putusan MA, KPK Jebloskan Penyuap Patrialis Akbar Ke Lapas Tangerang

SENIN, 19 JULI 2021 | 14:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tangerang.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 165 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Basuki Hariman.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ali kepada wartawan, Senin (19/7).

Selain itu, Jaksa Eksekusi juga melaksanakan putusan PK nomor 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana NG Fenny dengan mengirimnya ke Lapas Anak dan Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan PK ini diketahui memotong vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 7 tahun terhadap Basuki pada 28 Agustus 2017.

Basuki terbukti menyuap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Ia juga menyuap orang dekat Patrialis, Kamaluddin, sebesar 50 ribu dolar AS dan Rp 4 juta. Uang suap tersebut diberikan Basuki agar memenangkan sengketa uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara untuk Patrialis, Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan PK dengan nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 yang diputus pada 27 Agustus 2019 lalu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Patrialis juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.043.195 dan sejumlah 10 ribu dolar AS dengan ketentuan jika terpidana tak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 4 bulan.

Putusan PK tersebut menjadikan hukuman Patrialis berkurang satu tahun dari vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat pada 4 September 2017 lalu. Kala itu, Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya