Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Kalau PPKM Darurat Diperpanjang, Sekjen GPI: Lebih Baik Presiden Mundur!

MINGGU, 18 JULI 2021 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah permintaan diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Khoirul Amin, kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Jika PPKM Darurat benar diperpanjang sampai akhir Juli 2021, PP GPI meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

"Jika memang sudah tidak mampu mengatasi pandemi Covid-19 ini, maka saran saya lebih baik Presiden segera mengundurkan diri secara gentle dan terhormat," tegas Khoirul Amin, saat dihubungi Redaksi, Sabtu (17/7).


Presiden Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta periode 2005-2008 tersebut juga menyampaikan, menjadi pemimpin itu harus memiliki kepekaan sosial dan tahu penderitaan rakyatnya.

"Apabila menjadi pemimpin tidak memiliki kepekaan sosial, yang tahunya cuma memerintah, maka itu bukan pemimpin, tapi penguasa. Dia tidak akan pernah mampu merasakan penderitaan yang dialami oleh rakyatnya," jelasnya.

Ia melanjutkan, kalau menjadi pemimpin tapi hanya tahu memerintah dan mendengar laporan orang di sekitarnya, maka kebijakannya akan selalu kontroversial, dan bertentangan dengan kehendak rakyatnya.

"Saya merasa bahwa kebijakan PPKM Darurat ini adalah kebijakan yang dipaksakan dan tanpa solusi. Di mana rakyat diminta untuk berdiam diri di rumah, tapi pemerintah tidak membantu kebutuhan hidupnya," kata Amin.

"Terus rakyat disuruh makan apa, jika berdiam diri di rumah. Ini namanya kebijakan yang asal-asalan. Melawan virus corona biar tidak mati, tapi akan mati juga karena kelaparan," lanjutnya.

Sekjen Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) periode 2007-2010 ini juga menyoroti dasar hukum dari kebijakan PPKM Darurat, yang dianggap inkonstitusional dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dalam UUD 1945, Pasal 28A dan 28D ayat (2) tentang HAM sudah sangat jelas. Bahwa Konstitusi kita menjamin hak-hak warga Negara untuk bertahan hidup. Maka melarang orang mencari nafkah sesungguhnya telah melanggar Konstitusi dan HAM,” papar Amin.

Diterangkan Amin, apabila Pasal 28A dan 28D ayat (2) tersebut dibatasi, berdasarkan Pasal 28J tentang pembatasan HAM, maka pembatasan tersebut harus dengan Undang-undang (UU).

“Kebijakan PPKM Darurat ini memakai dasar hukum UU mana? Jika memakai UU Kekarantinaan Kesehatan. Maka semestinya Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah wajib menanggung kebutuhan hidup masyarakat selama berlaku karantina,” pungkasnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, telah menyatakan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang sampai akhir Juli 2021.

Menurut Muhadjir, perpanjangan PPKM Darurat tersebut berdasarkan hasil rapat kabinet terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Jumat (16/7).

Namun, dalam jumpa pers virtual tentang "Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat" Sabtu malam (17/7), Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, belum bisa memastikan akan memperpanjang kebijakan ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya