Berita

36 unit bus AKAP diamankan Polda Metro Jaya karena melanggar ketentuan PPKM Darurat/Net

Presisi

36 Bus AKAP Diamankan Polda Karena Langgar Ketentuan PPKM Darurat

SABTU, 17 JULI 2021 | 13:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) karena melanggar peraturan PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, selama PPKM Darurat diterapkan, sebagaimana Instruksi Mendagri 15/2021, SE Menhub 43/2021 dan SE Satgas Covid 19 14/2021 mengatur para penumpang yang akan melakukan perjalanan, diwajibkan untuk memiliki hasil PCR atau swab antigen dan kartu vaksin minimal satu kali.

Untuk memudahkan kontrol, maka hanya tiga terminal yang dibuka yakni terminal Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan. Namun puluhan bus tersebut tidak mengambil penumpang di terminal yang telah ditentukan.


“Yang terjadi mereka tidak ke terminal tersebut untuk menghindari, diambil (penumpang) di terminal-terminal bayangan, dia ambil di pool mereka sendiri,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7).

Puluhan bus AKAP tersebut, tambah Yusri selain dipastikan melakukan pelanggaran trayek, juga didalami dugaan melakukan pelanggaran yang diatur dalam UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, atau dengan kata lain menghalang-halangi penanganan pandemi Covid-19.

“Apa dampaknya? Yang terjadi adalah klaster disini. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan harus melalui memiliki swab PCR, kartu vaksin untuk menghindari terjadinya penularan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid, yang terjadi mereka tidak kee terminal tersebut,” demikian Yusri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya