Berita

36 unit bus AKAP diamankan Polda Metro Jaya karena melanggar ketentuan PPKM Darurat/Net

Presisi

36 Bus AKAP Diamankan Polda Karena Langgar Ketentuan PPKM Darurat

SABTU, 17 JULI 2021 | 13:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) karena melanggar peraturan PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, selama PPKM Darurat diterapkan, sebagaimana Instruksi Mendagri 15/2021, SE Menhub 43/2021 dan SE Satgas Covid 19 14/2021 mengatur para penumpang yang akan melakukan perjalanan, diwajibkan untuk memiliki hasil PCR atau swab antigen dan kartu vaksin minimal satu kali.

Untuk memudahkan kontrol, maka hanya tiga terminal yang dibuka yakni terminal Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan. Namun puluhan bus tersebut tidak mengambil penumpang di terminal yang telah ditentukan.


“Yang terjadi mereka tidak ke terminal tersebut untuk menghindari, diambil (penumpang) di terminal-terminal bayangan, dia ambil di pool mereka sendiri,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7).

Puluhan bus AKAP tersebut, tambah Yusri selain dipastikan melakukan pelanggaran trayek, juga didalami dugaan melakukan pelanggaran yang diatur dalam UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, atau dengan kata lain menghalang-halangi penanganan pandemi Covid-19.

“Apa dampaknya? Yang terjadi adalah klaster disini. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan harus melalui memiliki swab PCR, kartu vaksin untuk menghindari terjadinya penularan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid, yang terjadi mereka tidak kee terminal tersebut,” demikian Yusri.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya