Berita

36 unit bus AKAP diamankan Polda Metro Jaya karena melanggar ketentuan PPKM Darurat/Net

Presisi

36 Bus AKAP Diamankan Polda Karena Langgar Ketentuan PPKM Darurat

SABTU, 17 JULI 2021 | 13:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) karena melanggar peraturan PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, selama PPKM Darurat diterapkan, sebagaimana Instruksi Mendagri 15/2021, SE Menhub 43/2021 dan SE Satgas Covid 19 14/2021 mengatur para penumpang yang akan melakukan perjalanan, diwajibkan untuk memiliki hasil PCR atau swab antigen dan kartu vaksin minimal satu kali.

Untuk memudahkan kontrol, maka hanya tiga terminal yang dibuka yakni terminal Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan. Namun puluhan bus tersebut tidak mengambil penumpang di terminal yang telah ditentukan.


“Yang terjadi mereka tidak ke terminal tersebut untuk menghindari, diambil (penumpang) di terminal-terminal bayangan, dia ambil di pool mereka sendiri,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7).

Puluhan bus AKAP tersebut, tambah Yusri selain dipastikan melakukan pelanggaran trayek, juga didalami dugaan melakukan pelanggaran yang diatur dalam UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, atau dengan kata lain menghalang-halangi penanganan pandemi Covid-19.

“Apa dampaknya? Yang terjadi adalah klaster disini. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan harus melalui memiliki swab PCR, kartu vaksin untuk menghindari terjadinya penularan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid, yang terjadi mereka tidak kee terminal tersebut,” demikian Yusri.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya