Berita

Calon bupati nomor urut 3, Marthinus Wagi saat menandatangani deklarasi damai yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat malam, 16 Juli/Net

Politik

KPU Gelar Deklarasi Damai Jelang PSU Pilbup Boven Digoel Besok

JUMAT, 16 JULI 2021 | 22:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Boven Digoel pada Sabtu besok (17/7), Komisi Pemlihan Umum (KPU) menggelar deklarasi damai untuk tiga calon bupati yang bertanding.

Pelaksanaan deklarasi dilakukan bersamaan dengan Pemusnahan Surat Suara, di Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel, Papua, Jumat malam (16/7).

Dalam akun Twitter KPU, Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengimbau para calon untuk bersikap bijaksana saat menerima hasil PSU yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 untuk Kabupaten Boven Digoel.


"Semua pihak dapat menerima apapun hasilnya. Apabila terdapat masalah, dapat menggunakan jalur gugatan yang ada sesuai perundang undangan yang berlaku," ujar Ilham.

Turut hadir pada deklarasi itu antara lain Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Evi Novita Ginting Manik serta Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Selain itu, juga hadir Ketua Bawaslu RI Abhan dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta Kapolres Boven Digoel, Komandan Kodim (Dandim) 1711/Boven Digoel dan para Paslon.

Dalam PSU besok, ada tiga Paslon yang bertanding yaitu paslon nomor urut 1 Hengki Yaluwo-Lexi Romel Wagiu, paslon nomor urut 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri.

Sementara itu, paslon nomor urut 4 Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, didiskualifikasi berdasarkan putusan MK nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pilbup Boven Digoel.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat melewati masa jeda lima tahun saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boven Digoel.

Yusak Yaluwo merupakan bekas narapidana kasus korupsi yang belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada 2017 silam.

Syarat jeda lima tahun bagi calon kepala daerah bekas narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Bunyi aturan tersebut yaitu, "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya