Berita

Calon bupati nomor urut 3, Marthinus Wagi saat menandatangani deklarasi damai yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat malam, 16 Juli/Net

Politik

KPU Gelar Deklarasi Damai Jelang PSU Pilbup Boven Digoel Besok

JUMAT, 16 JULI 2021 | 22:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Boven Digoel pada Sabtu besok (17/7), Komisi Pemlihan Umum (KPU) menggelar deklarasi damai untuk tiga calon bupati yang bertanding.

Pelaksanaan deklarasi dilakukan bersamaan dengan Pemusnahan Surat Suara, di Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel, Papua, Jumat malam (16/7).

Dalam akun Twitter KPU, Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengimbau para calon untuk bersikap bijaksana saat menerima hasil PSU yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 untuk Kabupaten Boven Digoel.


"Semua pihak dapat menerima apapun hasilnya. Apabila terdapat masalah, dapat menggunakan jalur gugatan yang ada sesuai perundang undangan yang berlaku," ujar Ilham.

Turut hadir pada deklarasi itu antara lain Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Evi Novita Ginting Manik serta Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Selain itu, juga hadir Ketua Bawaslu RI Abhan dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta Kapolres Boven Digoel, Komandan Kodim (Dandim) 1711/Boven Digoel dan para Paslon.

Dalam PSU besok, ada tiga Paslon yang bertanding yaitu paslon nomor urut 1 Hengki Yaluwo-Lexi Romel Wagiu, paslon nomor urut 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri.

Sementara itu, paslon nomor urut 4 Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, didiskualifikasi berdasarkan putusan MK nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pilbup Boven Digoel.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat melewati masa jeda lima tahun saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boven Digoel.

Yusak Yaluwo merupakan bekas narapidana kasus korupsi yang belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada 2017 silam.

Syarat jeda lima tahun bagi calon kepala daerah bekas narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Bunyi aturan tersebut yaitu, "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya