Berita

Calon bupati nomor urut 3, Marthinus Wagi saat menandatangani deklarasi damai yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat malam, 16 Juli/Net

Politik

KPU Gelar Deklarasi Damai Jelang PSU Pilbup Boven Digoel Besok

JUMAT, 16 JULI 2021 | 22:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Boven Digoel pada Sabtu besok (17/7), Komisi Pemlihan Umum (KPU) menggelar deklarasi damai untuk tiga calon bupati yang bertanding.

Pelaksanaan deklarasi dilakukan bersamaan dengan Pemusnahan Surat Suara, di Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel, Papua, Jumat malam (16/7).

Dalam akun Twitter KPU, Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengimbau para calon untuk bersikap bijaksana saat menerima hasil PSU yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 untuk Kabupaten Boven Digoel.

"Semua pihak dapat menerima apapun hasilnya. Apabila terdapat masalah, dapat menggunakan jalur gugatan yang ada sesuai perundang undangan yang berlaku," ujar Ilham.

Turut hadir pada deklarasi itu antara lain Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Evi Novita Ginting Manik serta Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Selain itu, juga hadir Ketua Bawaslu RI Abhan dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta Kapolres Boven Digoel, Komandan Kodim (Dandim) 1711/Boven Digoel dan para Paslon.

Dalam PSU besok, ada tiga Paslon yang bertanding yaitu paslon nomor urut 1 Hengki Yaluwo-Lexi Romel Wagiu, paslon nomor urut 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri.

Sementara itu, paslon nomor urut 4 Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, didiskualifikasi berdasarkan putusan MK nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pilbup Boven Digoel.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat melewati masa jeda lima tahun saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boven Digoel.

Yusak Yaluwo merupakan bekas narapidana kasus korupsi yang belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada 2017 silam.

Syarat jeda lima tahun bagi calon kepala daerah bekas narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Bunyi aturan tersebut yaitu, "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya