Berita

Calon bupati nomor urut 3, Marthinus Wagi saat menandatangani deklarasi damai yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat malam, 16 Juli/Net

Politik

KPU Gelar Deklarasi Damai Jelang PSU Pilbup Boven Digoel Besok

JUMAT, 16 JULI 2021 | 22:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Boven Digoel pada Sabtu besok (17/7), Komisi Pemlihan Umum (KPU) menggelar deklarasi damai untuk tiga calon bupati yang bertanding.

Pelaksanaan deklarasi dilakukan bersamaan dengan Pemusnahan Surat Suara, di Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel, Papua, Jumat malam (16/7).

Dalam akun Twitter KPU, Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengimbau para calon untuk bersikap bijaksana saat menerima hasil PSU yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 untuk Kabupaten Boven Digoel.


"Semua pihak dapat menerima apapun hasilnya. Apabila terdapat masalah, dapat menggunakan jalur gugatan yang ada sesuai perundang undangan yang berlaku," ujar Ilham.

Turut hadir pada deklarasi itu antara lain Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Evi Novita Ginting Manik serta Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Selain itu, juga hadir Ketua Bawaslu RI Abhan dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta Kapolres Boven Digoel, Komandan Kodim (Dandim) 1711/Boven Digoel dan para Paslon.

Dalam PSU besok, ada tiga Paslon yang bertanding yaitu paslon nomor urut 1 Hengki Yaluwo-Lexi Romel Wagiu, paslon nomor urut 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri.

Sementara itu, paslon nomor urut 4 Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, didiskualifikasi berdasarkan putusan MK nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pilbup Boven Digoel.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat melewati masa jeda lima tahun saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boven Digoel.

Yusak Yaluwo merupakan bekas narapidana kasus korupsi yang belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada 2017 silam.

Syarat jeda lima tahun bagi calon kepala daerah bekas narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Bunyi aturan tersebut yaitu, "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya