Berita

Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian/Net

Politik

Mendagri: Pengesahan UU 21/2021 Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Papua

JUMAT, 16 JULI 2021 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua), ditanggapi Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian.

RUU tersebut resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) 21/2021 dalam dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021, Kamis kemarin (15/7).

Tito mengatakan, otsus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun dan banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki.


Salah satu contoh yang perlu perbaikan, menurutnya adalah menyangkut pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Untuk itu, perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diposting laman Sekretariat Kabinet, Jumat (16/7).

Menurut Tito, pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas UU 21/2001 merupakan upaya bersama dan wujud komitmen Pemerintah, DPR, dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," katanya.

Mendagri menjabarkan, sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan RUU Otsus Papua, pemerintah mengajukan perubahan hanya pada tiga pasal. Yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Keuangan, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah.

Namun dalam perkembangannya, mengikuti dinamika diskusi yang sangat produktif dan berkualitas, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya Rapat Panitia Khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal, yaitu tiga pasal usulan sesuai Surpres dan 17 pasal di luar usulan pemerintah sebagaimana Surpres.

"Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa," tandasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya