Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Nekat Jual Obat Terapi Covid-19 Di Atas HET, Pemilik Dan Karyawan Apotek Di Deliserdang Ditangkap Polisi

JUMAT, 16 JULI 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Di tengah kondisi sulit yang dihadapi masyarakat saat ini, ada saja pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi. Alhasil, mereka pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Seperti yang dialami dua orang warga Deliserdang, Sumatera Utara, yang ditangkap polisi atas dugaan perdagangan obat melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Keduanya adalah pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN.


"Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan," kata Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus, kepada wartawan, Jumat (16/7)

Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut, penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas menerima informasi yang menyebut apotek tersebut menjual obat dengan harga sangat tinggi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menangkap keduanya.

Petugas juga menyita barang bukti berupa obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 mg yang dijual dengan harga Rp 80 ribu, padahal biasanya harganya hanya Rp 17 ribu sesuai aturan Kemenkes. Modus sementara dalam kasus ini yakni untuk meraup keuntungan.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkas Firdaus.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya