Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Nekat Jual Obat Terapi Covid-19 Di Atas HET, Pemilik Dan Karyawan Apotek Di Deliserdang Ditangkap Polisi

JUMAT, 16 JULI 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Di tengah kondisi sulit yang dihadapi masyarakat saat ini, ada saja pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi. Alhasil, mereka pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Seperti yang dialami dua orang warga Deliserdang, Sumatera Utara, yang ditangkap polisi atas dugaan perdagangan obat melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Keduanya adalah pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN.


"Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan," kata Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus, kepada wartawan, Jumat (16/7)

Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut, penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas menerima informasi yang menyebut apotek tersebut menjual obat dengan harga sangat tinggi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menangkap keduanya.

Petugas juga menyita barang bukti berupa obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 mg yang dijual dengan harga Rp 80 ribu, padahal biasanya harganya hanya Rp 17 ribu sesuai aturan Kemenkes. Modus sementara dalam kasus ini yakni untuk meraup keuntungan.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkas Firdaus.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya