Berita

Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad/RMOLJatim

Nusantara

Penegakkan PPKM Darurat Harus Secara Persuasif, Gerindra Jatim: Jangan Sampai Timbul Konflik

JUMAT, 16 JULI 2021 | 10:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparat diharapkan lebih mengedepankan cara-cara persuasif dan bijaksana dalam menegakkan aturan PPKM Darurat. Jangan sampai, penegakkan aturan ini justru menimbulkan permasalahan baru.

"Ini sebisa mungkin dilakukan dengan cara-cara persuasif, jangan sampai menimbulkan masalah baru," tegas Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad, di Kantor DPD Gerindra Jatim, Kamis (15/7).

Wakil Ketua DPRD Jatim itu juga berharap, edukasi ini dapat menjadi pegangan bagi masyarakat ketika harus keluar rumah agar tidak sampai tertular Covid-19.


"Selama PPKM Darurat kita tidak bisa menghalangi orang untuk keluar rumah kalau memang ada keperluan-keperluan mendesak. Tapi kita ingin memberikan edukasi agar mereka tetap menjaga protokol kesehatan, termasuk menjaga imunitas tubuh. Karena ini juga harus kita jaga betul," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, secara substansial PPKM Darurat bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan meminimalkan kontak fisik mobilitas masyarakat.

Namun, jika dilihat dari sisi psikis, tentu masyarakat ada batasnya. Karena tidak mungkin mereka terus berada di dalam rumah sementara keluarganya juga butuh makan dan minum.

"Pasti kan secara psikis orang ada batasnya. Orang di rumah terus pasti ada batasnya, ada kebutuhan berbelanja atau bertemu koleganya. Tapi aktivitas itu sebisa mungkin jangan sampai menyebabkan terjadinya kontak fisik dengan orang lain," jelas dia.

Sehingga, tujuan dari pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai Covid-19 ini bisa tercapai.

"Ini sebenarnya PPKM Darurat, PPKM Mikro, adalah teknik atau cara. Namun secara substansinya adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.

Maka dari itu, Sadad berpendapat, dibutuhkan pola pendekatan yang bijak sehingga penegakan aturan ini tidak sampai menyinggung perasaan masyarakat.

"Harus ada permaklumannya. Menegur atau mengingatkannya pun harus dengan cara-cara persuasif," tegasnya.

Di sisi lain, percepatan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak PPKM Darurat ini juga dinilai sangat penting.

Menurut Anwar, apabila percepatan pemberian bansos ini diseriusi oleh pemerintah tentu dampak psikis masyarakat akan lebih rendah. Sehingga tidak ada lagi masalah-masalah yang muncul di publik sebagai dampak dari pembatasan ini.

"Inilah yang menurut saya pendekatannya harus wise, bijaksana, persuasif jangan sampai terjadi konflik. Saya kira masyarakat kita itu masyarakat yang kalau diajak ngomong (bicara, red) baik-baik pasti saling menyadari," tutup Anwar Sadad.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya