Berita

Terdakwa Edhy Prabowo saat menjalani sidang vonis kasus suap izin ekspor benih lobster secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Beda Sendiri, Hakim Suparman Tidak Setuju Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut

JUMAT, 16 JULI 2021 | 00:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada beberapa pertimbangan yang berbeda dari Hakim Anggota I, Suparman Nyompa dengan Hakim Ketua dan Hakim Anggota II dalam memvonis terdakwa kasus suap ekspor benur, Edhy Prabowo.

Salah satunya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik Edhy Prabowo.

"Menimbang bahwa mengenai tuntutan penuntut umum poin 3 agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan uang sebesar 77 ribu dolar AS. Hakim anggota I berpendapat tuntutan ini tidak tepat," ujar Hakim Suparman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/7).


Menurut Suparman, Edhy tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara. Pun demikian tuntutan soal penerimaan uang sebesar 77 ribu dolar AS kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Uang sejumlah 77 ribu dolar AS tersebut adalah uang yang berasal dari Suharjito, bukan uang berasal dari negara," jelas Hakim Suparman.

Tak hanya itu, Hakim Suparman juga tidak sepakat dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan hak politik Edhy.

Di mana, tim JPU KPK menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Edhy selesai menjalani pidana pokok.

"Hakim anggota I berpendapat tuntutan ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan UU hak untuk dipilih dalam jabatan publik adalah hak dasar setiap orang termuat dalam konstitusi negara atau UUD 1945," pungkas Hakim Suparman.

Dalam perkara ini, Edhy tetap divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP karena Hakim Ketua dan Hakim Anggota II berpendapat demikian.

Edhy divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya