Berita

Terdakwa Edhy Prabowo saat menjalani sidang vonis kasus suap izin ekspor benih lobster secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Beda Sendiri, Hakim Suparman Tidak Setuju Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut

JUMAT, 16 JULI 2021 | 00:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada beberapa pertimbangan yang berbeda dari Hakim Anggota I, Suparman Nyompa dengan Hakim Ketua dan Hakim Anggota II dalam memvonis terdakwa kasus suap ekspor benur, Edhy Prabowo.

Salah satunya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik Edhy Prabowo.

"Menimbang bahwa mengenai tuntutan penuntut umum poin 3 agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan uang sebesar 77 ribu dolar AS. Hakim anggota I berpendapat tuntutan ini tidak tepat," ujar Hakim Suparman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Menurut Suparman, Edhy tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara. Pun demikian tuntutan soal penerimaan uang sebesar 77 ribu dolar AS kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Uang sejumlah 77 ribu dolar AS tersebut adalah uang yang berasal dari Suharjito, bukan uang berasal dari negara," jelas Hakim Suparman.

Tak hanya itu, Hakim Suparman juga tidak sepakat dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan hak politik Edhy.

Di mana, tim JPU KPK menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Edhy selesai menjalani pidana pokok.

"Hakim anggota I berpendapat tuntutan ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan UU hak untuk dipilih dalam jabatan publik adalah hak dasar setiap orang termuat dalam konstitusi negara atau UUD 1945," pungkas Hakim Suparman.

Dalam perkara ini, Edhy tetap divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP karena Hakim Ketua dan Hakim Anggota II berpendapat demikian.

Edhy divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya