Berita

Terdakwa Edhy Prabowo saat menjalani sidang vonis kasus suap izin ekspor benih lobster secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Beda Sendiri, Hakim Suparman Tidak Setuju Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut

JUMAT, 16 JULI 2021 | 00:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada beberapa pertimbangan yang berbeda dari Hakim Anggota I, Suparman Nyompa dengan Hakim Ketua dan Hakim Anggota II dalam memvonis terdakwa kasus suap ekspor benur, Edhy Prabowo.

Salah satunya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik Edhy Prabowo.

"Menimbang bahwa mengenai tuntutan penuntut umum poin 3 agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan uang sebesar 77 ribu dolar AS. Hakim anggota I berpendapat tuntutan ini tidak tepat," ujar Hakim Suparman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/7).


Menurut Suparman, Edhy tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara. Pun demikian tuntutan soal penerimaan uang sebesar 77 ribu dolar AS kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Uang sejumlah 77 ribu dolar AS tersebut adalah uang yang berasal dari Suharjito, bukan uang berasal dari negara," jelas Hakim Suparman.

Tak hanya itu, Hakim Suparman juga tidak sepakat dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan hak politik Edhy.

Di mana, tim JPU KPK menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Edhy selesai menjalani pidana pokok.

"Hakim anggota I berpendapat tuntutan ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan UU hak untuk dipilih dalam jabatan publik adalah hak dasar setiap orang termuat dalam konstitusi negara atau UUD 1945," pungkas Hakim Suparman.

Dalam perkara ini, Edhy tetap divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP karena Hakim Ketua dan Hakim Anggota II berpendapat demikian.

Edhy divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya