Berita

Terdakwa Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mengikuti sidang vonis mereka secara daring/Repro

Hukum

Vonis Kasus Suap Benur: Staf Pribadi Iis Rosyita 4 Tahun, Sespri Edhy Prabowo 4,5 Tahun

KAMIS, 15 JULI 2021 | 17:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf pribadi anggota DPR RI Iis Rosyita Dewi, Ainul Faqih, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Selain Ainul, terdapat dua terdakwa lain yang masih satu perkara yang juga dijatuhi vonis. Keduanya adalah Amiril Mukminin selaku Sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK)

"Menyatakan terdakwa I Amiril Mukminin, terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe, dan terdakwa III Ainul Faqih, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua, Albertus Usada.

Untuk terdakwa Amiril, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Terdakwa Siswadhi dan Ainul divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Amiril, juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.369.090.000.

Selain itu, untuk terdakwa Siswadhi, Majelis Hakim mengabulkan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC).

Vonis ini tak jauh beda dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya