Berita

Terdakwa Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mengikuti sidang vonis mereka secara daring/Repro

Hukum

Vonis Kasus Suap Benur: Staf Pribadi Iis Rosyita 4 Tahun, Sespri Edhy Prabowo 4,5 Tahun

KAMIS, 15 JULI 2021 | 17:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf pribadi anggota DPR RI Iis Rosyita Dewi, Ainul Faqih, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Selain Ainul, terdapat dua terdakwa lain yang masih satu perkara yang juga dijatuhi vonis. Keduanya adalah Amiril Mukminin selaku Sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK)


"Menyatakan terdakwa I Amiril Mukminin, terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe, dan terdakwa III Ainul Faqih, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua, Albertus Usada.

Untuk terdakwa Amiril, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Terdakwa Siswadhi dan Ainul divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Amiril, juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.369.090.000.

Selain itu, untuk terdakwa Siswadhi, Majelis Hakim mengabulkan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC).

Vonis ini tak jauh beda dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya