Berita

Terdakwa Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mengikuti sidang vonis mereka secara daring/Repro

Hukum

Vonis Kasus Suap Benur: Staf Pribadi Iis Rosyita 4 Tahun, Sespri Edhy Prabowo 4,5 Tahun

KAMIS, 15 JULI 2021 | 17:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf pribadi anggota DPR RI Iis Rosyita Dewi, Ainul Faqih, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Selain Ainul, terdapat dua terdakwa lain yang masih satu perkara yang juga dijatuhi vonis. Keduanya adalah Amiril Mukminin selaku Sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK)


"Menyatakan terdakwa I Amiril Mukminin, terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe, dan terdakwa III Ainul Faqih, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua, Albertus Usada.

Untuk terdakwa Amiril, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Terdakwa Siswadhi dan Ainul divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Amiril, juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.369.090.000.

Selain itu, untuk terdakwa Siswadhi, Majelis Hakim mengabulkan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC).

Vonis ini tak jauh beda dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya