Berita

Edhy Prabowo (kemeja berbatik) divonis penjara 5 tahun/Repro

Hukum

Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Sedih Hasil Tidak Sesuai Fakta Persidangan

KAMIS, 15 JULI 2021 | 17:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku sedih divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal itu disampaikan Edhy usai mendengarkan dan menjalani sidang vonis terhadap dirinya dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore (15/7).

Edhy yang mengikuti sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat ini menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim.

"Terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir Yang Mulia," kata Edhy saat ditanya tanggapan oleh Hakim Ketua Albertus Usada.

Sementara itu kepada wartawan, Edhy mengaku sedih atas vonis Majelis Hakim karena dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Saya sedih hasil ini masih tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya waktu untuk berpikir," singkat Edhy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Vonis Majelis Hakim ini diketahui sama dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh JPU KPK, Edhy dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Edhy juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Edhy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya