Berita

Edhy Prabowo (kemeja berbatik) divonis penjara 5 tahun/Repro

Hukum

Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Sedih Hasil Tidak Sesuai Fakta Persidangan

KAMIS, 15 JULI 2021 | 17:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku sedih divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal itu disampaikan Edhy usai mendengarkan dan menjalani sidang vonis terhadap dirinya dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore (15/7).

Edhy yang mengikuti sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat ini menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim.


"Terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir Yang Mulia," kata Edhy saat ditanya tanggapan oleh Hakim Ketua Albertus Usada.

Sementara itu kepada wartawan, Edhy mengaku sedih atas vonis Majelis Hakim karena dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Saya sedih hasil ini masih tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya waktu untuk berpikir," singkat Edhy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Vonis Majelis Hakim ini diketahui sama dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh JPU KPK, Edhy dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Edhy juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Edhy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya