Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Publika

Kerugian Negara Di Era Menkeu Sri Mulyani (2018 Hingga 2021) Rp 601 Triliun?

KAMIS, 15 JULI 2021 | 16:41 WIB | OLEH: GEDE SANDRA

SEMALAM saya dan seorang kawan berdiskusi via telpon tentang masalah korupsi dan kerugian keuangan negara. Diskusi tersebut membandingkan skala kasus-kasus korupsi/kerugian negara di Indonesia, mulai dari BLBI, e-KTP, Jiwasraya, Asabri, Century, hingga korupsi IUP Kutawaringin Timur.

Menariknya, kawan ini punya ide untuk mengategorikan masalah kelebihan bayar bunga utang pemerintah sebagai kasus kerugian negara juga.

Apakah masalah kelebihan bayar bunga utang pemerintah?


Masalah kelebihan bayar bunga utang sudah sering disampaikan oleh ekonom senior DR Rizal Ramli (RR) di berbagai kesempatan kepada publik.

Bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Filipina, dan Vietnam, bunga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia kelebihan 2,8 hingga 4,5 persen. Padahal dulu ketika era Menkeu Agus Martowardoyo (2010 hingga 2013), yield surat utang sempat turun hingga 0,5 sampai 1 persen di bawah Filipina dan 2,7 hingga 5,5 persen di bawah Vietnam.

Surat Utang Indonesia bunganya lebih murah dari kedua negara tersebut yang ratingnya lebih rendah dari Indonesia tersebut.

Kebijakan Menkeu Agus adalah kebijakan yang neuchter dan benar. Bunga surat utang Indonesia memang harus lebih murah dari negara yang ratingnya lebih rendah.

Di bawah ini adalah perbandingan yield surat utang (tenor 10 tahun) pemerintah Indonesia dan ketiga negara saat ini di bawah Menkeu Sri Mulyani.

Artinya bunga surat utang pemerintah Indonesia kemahalan. Sehingga beban pembayaran bunga utang kita meningkat setiap tahun. Keseimbangan primer, selisih antara pendapatan negara dan belanja negara tanpa memasukkan beban bunga utang, meningkat semenjak empat tahun terakhir.

DR Rizal Ramli juga sudah sering juga memberikan solusi alternatif untuk mengurangi beban bunga surat utang Indonesia yang kemahalan ini.

Caranya adalah dengan melakukan metoda debt swap dan debt to nature swap. Debt swap adalah menukar surat utang berbunga mahal dengan surat utang yang berbunga lebih murah dan tenor lebih panjang. Sedangkan debt to nature swap adalah pengurangan utang yang ditukar dengan kewajiban pelestarian hutan.

Kedua metode tersebut sudah pernah dikerjakan DR Rizal Ramli sewaktu menjabat menteri di tim ekonomi Kabinet Gus Dur (2000-2021).
 
Berdasarkan perhitungan kasar yang kami lakukan, beban bunga utang setiap tahun dapat berkurang sampai setengahnya bila dilakukan metoda debt swap seperti yang pernah dilakukan DR. Rizal Ramli.

Seandainya Indonesia memiliki menteri ekonomi seperti DR Rizal Ramli sejak empat tahun lalu, bukannya Sri Mulyani, beban bunga dapat berkurang setidaknya Rp 601 triliun!

Inilah dasarnya kami memandang bahwa apa yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan kebijakan bunga tinggi, terutama tim ekonomi di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Selama empat tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah kehilangan potensi penghematan sebesar Rp 601 triliun.

Kelebihan bunga utang sebesar Rp 601 T itu, apakah hanya biaya public relation (PR) supaya Menkeu Sri Mulyani dipuji-puji oleh kreditor/investor? Atau jangan-jangan merupakan “hangky-pangky” dengan investment banks- yang koordinasikan penerbitan bonds super mahal itu?

Menurut seorang pejabat di pemerintahan, yang tak mau disebutkan namanya, mungkin sekali ada semacam “fee” dari kebijakan yang merugikan negara ini. Tapi apapun, hanya BPK dan KPK yang dapat menjawabnya kelak.

Perbandingan kerugian negara dari kelebihan bayar bunga utang bila dibandingkan dengan kasus- kasus kerugian negara lainnya dapat dilihat dalam tabel di atas (slide kedua).

Penulis adalah pengajar di Universitas Bung Karno

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya