Berita

Majelis hakim membacakan putusan kasus suap izin ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo dan anak buahnya/Repro

Hukum

Dua Mantan Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Benur

KAMIS, 15 JULI 2021 | 16:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Staf khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan atau vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

"Menyatakan terdakwa I Andreau Misanta Pribadi dan terdakwa II Safri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada.


Sehingga, Andreau dan Safri yang merupakan Stafsus Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri para terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Para terdakwa selaku Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan RI tidak memberikan teladan dalam melakukan tugasnya membantu saksi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Sementara untuk hal yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan dipersidangan. Para terdakwa belum pernah dihukum.

Seluruh aset terdakwa Andreau telah disita untuk pengembalian atau pemulihan hasil korupsi. Sedangkan terdakwa Safri, telah mengembalikan uang suap yang diterimanya.

Vonis Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni menuntut kedua terdakwa dengan hukum pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Sementara itu, khusus untuk terdakwa Safri, Majelis hakim menolak permohonan Safri untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC).

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya