Berita

Majelis hakim membacakan putusan kasus suap izin ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo dan anak buahnya/Repro

Hukum

Dua Mantan Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Benur

KAMIS, 15 JULI 2021 | 16:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Staf khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan atau vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

"Menyatakan terdakwa I Andreau Misanta Pribadi dan terdakwa II Safri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada.


Sehingga, Andreau dan Safri yang merupakan Stafsus Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri para terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Para terdakwa selaku Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan RI tidak memberikan teladan dalam melakukan tugasnya membantu saksi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Sementara untuk hal yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan dipersidangan. Para terdakwa belum pernah dihukum.

Seluruh aset terdakwa Andreau telah disita untuk pengembalian atau pemulihan hasil korupsi. Sedangkan terdakwa Safri, telah mengembalikan uang suap yang diterimanya.

Vonis Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni menuntut kedua terdakwa dengan hukum pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Sementara itu, khusus untuk terdakwa Safri, Majelis hakim menolak permohonan Safri untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC).

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya