Majelis hakim membacakan putusan kasus suap izin ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo dan anak buahnya/Repro
Majelis hakim membacakan putusan kasus suap izin ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo dan anak buahnya/Repro
Putusan atau vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7).
"Menyatakan terdakwa I Andreau Misanta Pribadi dan terdakwa II Safri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
UPDATE
Senin, 15 Juni 2026 | 18:15
Senin, 15 Juni 2026 | 18:08
Senin, 15 Juni 2026 | 17:59
Senin, 15 Juni 2026 | 17:47
Senin, 15 Juni 2026 | 17:46
Senin, 15 Juni 2026 | 17:23
Senin, 15 Juni 2026 | 17:19
Senin, 15 Juni 2026 | 17:06
Senin, 15 Juni 2026 | 16:47
Senin, 15 Juni 2026 | 16:47